Publikasi IAIN Batusangkar

EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author Muttaqin
dc.date.accessioned 2019-07-19T03:59:30Z
dc.date.available 2019-07-19T03:59:30Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2018-11-30
dc.identifier.isbn 13204038
dc.identifier.isbn 13204038
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.21800250
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/12026
dc.description.abstract Muttaqin. NIM 13 204 038 (2013). Judul Skripsi: “Efektivitas Hakim Sebagai Mediator Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana efektifitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan hakim mediator dalam mediasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana efektivitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan hakim mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (Field research), yang berbentuk deskriptif kualitatif untuk mendapatkan data-data permasalahan yang di teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan kalimat yang efektif. Berdasarkan teori Lawrence M. Friedman yang penulis gunakan sebagai tolak ukur dalam efektifitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi adalah dalam substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum yang penulis maksud yaitu Peraturan Perundang-undangan yakni PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dalam struktur hukum yang penulis maksud adalah aparat penegak hukum, yaitu hakim sebagai mediator dalam proses pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dan budaya hukum yang penulis maksud di sini yakni para pihak yang bersengketa. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Bukittinggi, bahwa dalam realitanya efeektivitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah perkara nomor 06/Pdt.G/2017/PA.Bkt, perkara nomor 30/Pdt.G/2017/PA.Bkt dan perkara nomor 260/Pdt.G/2017/PA.Bkt kurang efektif. Selanjutnya mengenai faktor-faktor penghambat keberhasilan hakim mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi diantaranya adalah kemampuan hakim mediator, kemauan para pihak, saranaprasarana dan faktor waktu.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Ekonomi Islam
dc.subject.ddc 2x6.3
dc.subject.ddc 2x6.3
dc.title EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku