Abstract:
ZOLA SAFIRA. NIM 14 202 199 dengan judul skripsi “Perbandingan Pembiayaan Murabahah Plus dengan Murabahah Biasa pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2019. Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar merupakan salah satu bank syariah yang kegiatan operasionalnya merupakan sistem pembiayaan murabahah, pembiayaan murabahah ini terbagi atas Murabahah Plus dan Murabahah Biasa. Murabahah Plus memiliki tujuan pasarnya yang khusus seperti PNS, ABRI, BUMN, BUMD, Pegawai Swasta dan Pensiunan. Dari laporan keuangan pembiayaan yang disalurkan Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar terlihat bahwa pembiayaan Murabahah plus lebih unggul atau lebih diminati dibadningkan Murabahah Biasa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perbandingan pembiayaan Murabahah Plus dengan Murabahah Biasa menggunakan fatwa DSN-MUI dan menjelaskan seberapa besar pengaruh produk Murabahah Plus terhadap pendapatan Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara terstruktur dengan menggunakan daftar wawancara yang telah penulis siapkan. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran secara umum perbandingan pembiayaan Murabahah Plus dengan Murabahah Biasa pada Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar. Setelah data terkumpul, penulis mengolahnya dengan mengadakan seleksi terhadap data, kemudian diklasifikasikan sesuai dengan aspek masalah yang telah disusun, dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan kelebihan pembiayaan Murabahah Plus terdapat pada aspek segmen pasar, jaminan dan margin. dibandingkan dengan Murabahah Biasa. Dari identitas nasabah sudah dipastikan kebenarannya karena tujuan pasarnya pada pegawai tetap. Jaminan yang diberikan nasabah relatif mudah berupa slip gaji dan SK. Margin relatif bersaing karena mengikuti pasar dan tidak menggunakan promosi yang berlebihan. Kekurangan dari pembiayaan Murabahah Plus dibandingkan dengan Murabahah Biasa yaitu tidak adanya variasi pada produk pembiayaan Murbahah Plus. Sedangkan pembiayaan Murabahah Biasa memiliki variasi produk berupa pembiayaan modal usaha mendapatkan jangka waktu 5-6 tahun dan pembiayaan untuk investasi dengan jangka waktu 10-15 tahun. Keunikan dari pembiayaan Murabahah Plus dibandingkan dengan Murabahah Biasa yaitu pada biaya administrasi. Biaya administrasi untuk Murabahah Plus terbagi 3 macam, yakni: biaya ADM untuk take over atau pindah bank diberikan sebesar 0.00% atau tidak dipungut biaya sepersenpun, biaya ADM untuk pembuatan akad baru sebesar 0.50% dan biaya ADM untuk perpanjangan akad lama diberikan sebesar 1.50%.