Abstract:
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pandai Baca Tulis Al–Qur’an bagi Calon Pengantin di KUA Lima Kaum dan bagaimana peranan masyarakat dalam mendukung jalannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pandai Baca Tulis Al–Qur’an bagi Calon Pengantin di KUA Lima Kaum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pandai Baca Tulis Al–Qur’an bagi Calon Pengantin di KUA Lima Kaum dan untuk mengetahui dan menjelaskan peranan masyarakat dalam mendukung jalannya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pandai Baca Tulis Al–Qur’an bagi Calon Pengantin. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah sebagai syarat untuk menyelesaikan S1 (Strata Satu) di Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, sebagai sumbangan pemikiran serta sebagai tambahan referensi pada Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, dan sebagai kontribusi pemikiran bagi penulis dalam menekuni ilmu pengetahuan terutama tentang pelaksanaan Perda ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian lapangan atau field research yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan mengenai pelaksanaan Perda ini di Kabupaten Tanah Datar, khususnya di KUA Lima Kaum. Sumber data dalam penelitian adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum, penghulu, Kepala Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar, Wali Nagari, Wali Nikah, Calon Pengantin, dan pengantin yang tidak mampu baca tulis Al-Qur’an. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi kepada pihak yang berkaitan dengan Perda ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pandai Baca Tulis Al–Qur’an Bagi Calon Pengantin di KUA Lima Kaum belum berjalan maksimal, hal ini disebabkan oleh (1) KUA Lima Kaum hanya melakukan tes membaca Al-Qur’an saja, sedangkan untuk tes menulis tidak dilaksanakan oleh KUA Lima Kaum, (2) KUA Lima Kaum tidak mengeluarkan surat keterangan pandai baca tulis Al-Qur’an bagi calon pengantin yang mampu baca tulis Al-Qur’an, (3) KUA Lima Kaum tidak memberlakukan sanksi kepada calon pengantin yang tidak mampu baca tulis Al-Qur’an, baik sanksi penundaan nikah maupun membuat surat perjanjian bersungguh-sungguh belajar baca tulis Al-Qur’an. Adapun peran masyarakat dalam mendukung Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Calon Pengantin adalah dengan adanya sosialisasi dari pihak wali nagari, adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengajarkan anak mereka untuk bisa baca tulis Al-Qur’an, memasukkan anak mereka ke Taman Pendidikan Al-Qur’an, dan membiasakan maghrib mengaji di rumah.