Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek pagang gadai yang biasa dilakukan oleh masyarakat Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar yang mana tatacara pelaksanaan serta perjanjian dalam transaksi pagang gadai tersebut masih dilakukan secara adat kebiasaan. Praktek pagang gadai di Nagari Simawang ini masih belum jelas hukumnya apabila dilihat dari sudut pandang hukum Islam, sehingga penulis tertarik untuk meneliti praktek pagang gadai di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dilihat dari prespektif hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskah pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan dan pengelolaan pagang gadai di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, serta untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap bagi hasil pagang gadai di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) Penulis mengolah data secara kualitatif dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara semi terstuktur dan studi dokumentasi. Sumber data terdiri dari pihak penggadai dan penerima gadai, ninik mamak, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan pemerintahan Nagari Simawang. Analisis data dengan cara pengolahan data secara kualitatif yaitu penguraian dan penggambaran secara tertulis tanpa mengunakan angka-angka statistik.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pandangan Hukum Islam terhadap pemanfaatan dan pengelolaan barang pagang gadai yang dilakukan oleh penerima gadai di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar masih belum sesuai dengan syariat Islam, hal ini dikarenakan pengelolaan sawah pagang gadai berbeda dengan pengelolaan sawah pada transaksi kerjasama dalam bidang pertanian. Pada kerjasama dalam bidang pertanian sawah sepenuhnya dimiliki oleh pemilik sawah dan dikelola oleh pengelola, sedangkan dalam pagang gadai, sawah pada dasarnya merupakan barang jaminan atas utang yang diberikan oleh murtahin kepada rahin. Dengan demikian murtahin tidak memiliki secara penuh sawah tersebut. Bagi hasil barang pagang gadai di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dari segi hukum Islam masih bertentangan dikarenakan dari status sawah tersebut sebagai jaminan atas utang yang diberikan murtahin kepada rahin maka bagi hasil atas pengelolaannya berbeda dengan bagi hasil kerjasama dibidang pertanian. Hal ini senada dengan konsep dalam hukum Islam yaitu segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan dari suatu pemanfaatan dan pengelolaan yang dikarenakan pinjaman adalah riba.