Abstract:
Permasalahanutama dalam skripsi ini adalah bagaimanareschedulingdalampenyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Syariah menurut Hukum Ekonomi Syariah (studi kasus BPRS Haji Miskin Pandai Sikek). Adapun subfokus pada masalah ini adalah bagaimana pelaksanaan rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dan bagaimana analisis FATWA MUI Nomor: 48/DSN-MUI/I/II/2005 terhadap dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan reschedulingdalampenyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Syariah menurut Hukum Ekonomi Syariah (studi kasus pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek ).Jenis penelitian pengambilan data lapangan (field research) metode penelitian yang digunakan kualitatif, dengan teknik pengambilan data dengan melakukan observasi dan wawancara,. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan reschedulingdalampenyelesaian pembiayaan bermasalah pada Lembaga Keuangan Syariah menurut FATWA MUI Nomor: 48/DSN-MUI/I/II/2005 (studi kasus pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek)
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dilihat dari pelaksanaan rescheduling dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di BPRS Haji MiskinPandai Sikek yang mana terdiri dari syarat-syarat nasabah yang melakukan rescheduling, selanjutnya terdapat biaya administrasi sebelum melakukan rescheduling, dan denda 2,5% perharinya bagi nasabah yang terlambat membayarnya. Dilihat darianalisisreschedulingdalam penyelesaian pembiayaan bermasalah menurut Hukum Ekonomi Syariah di BPRS Haji MiskinPandai Sikek. Secara umum sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 48/DSN-MUI/II/2005, namun dalam hal denda keterlambatan 2,5 % per harinya tidak sesuai dengan peraturan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 48/DSN-MUI/II/2005.