Abstract:
Kebebasan berkontrak dalam kegiatan muamalah merupakan kebebasan dalam menentukan bentuk-bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam. Nas-nas al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta kaidah-kaidah fiqih menunjukkan bahwa hukum Islam menganut asas kebebasan berkontrak. Mayoritas ulama fiqih sepakat bahwa keridaan (kerelaan) merupakan berdirinya sebuah akad (kontrak). Di lain sisi larangan unsur riba, gharar, maisir/qimar juga tidak dianjurkan dalam suatu perikatan kontrak. Larangan-laranga tersebut dimaksudkan agar menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini. Pada akhirnya kesesuaian Kontrak dengan Maqashid Syariah diarahkan menuju perwujudan beragam tujuan untuk kesejahteraan umat manusia.