Abstract:
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan giro wadi’ah yang terjadi di PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi.
Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan produk giro wadi’ah yang dilakukan Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi. Kegunaan skripsi ini adalah sebagai pedoman bagi praktisi perbankan syariah dalam pelaksanaan produk giro wadi’ah serta syarat memperoleh gelar Serjana Ekonomi di IAIN Batusangkar, dan sebagai masukan bagi Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi dalam pelaksanaan produk giro wadi’ah.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan pada Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi. Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode kualitatif yang menggambarkan pelaksanaan giro wadi’ah di Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi melalui wawancara dan dokumentasi.
Adapun hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap giro wadi’ah, Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000, tetapi dalam pelaksanaannya Bank Syariah Bukopin melakukan prosedur yang berbeda dari teori yang ada dan proses ini merupakan langkah yang baik terhadap bank, di mana nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening giro akan diwawancarai terlebih dahulu oleh bagian marketing sehingga menimbulkan dampak yang positif terhadap nasabah dan nasabah merasa tidak dirugikan dan mendapatkan kepercayaan dari pihak bank. Hal itu dilakukan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana karakter nasabah dan kegunaan giro untuk apa. Selain itu, upaya yang dilakukan untuk mempromosikan produk giro pada Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi melakukan dengan 3 cara, seperti Advertising, Personal Selling, dan Cross Selling. Dilihat dari strategi promosi yang dilakukan oleh Bank Syariah Bukopin salah satu strategi yang digunakan yaitu nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, maka diwajibkan untuk membuka rekening giro terlebih dahulu. Hal ini merupakan strategi yang ampuh selain nasabah itu dapat mengajukan pembiayaan nasabah tersebut juga memiliki rekening giro yang dapat dicairkan apabila sipemilik membutuhkan dana.