Abstract:
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana latar belakang larangan perkawinan karena setapian di Pariangan, apa alasan larangan perkawinan karena setapian di Pariangan, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap larangan perkawinan karena setapian di Pariangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang larangan perkawinan karena setapian di Pariangan, alasan larangan perkawinan karena setapian di Pariangan dan pandangan hukum Islam larangan perkawinan karena setapian di Pariangan. Kegunaan hasil penelitian ini secara teori, diharapkan dapat berguna untuk dijadikan sebagai bahan acuan penelitian berikutnya, dan secara praktis diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan ketentuan terhadap larangan perkawinan karena setapian di Pariangan dan dapat menjadi sumber bacaan bagi para pengunjung perpustakaan IAIN Batusangkar.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dalam hal tersebut dilakukan di Kenagarian Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber dataadalah Sumber data primer atau sumber data utama yang diperoleh dariNiniak Mamak, Ketua KAN, Alim Ulama, selanjutnya sumber data sekunder atau sumber data tambahan yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti, buku-buku Islam yang berkaitan tentang pernikahan dan buku-buku adat yang berkaitan tentang pernikahan atau perkawinan. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian penulis adalah latar belakang larangan perkawinan karena setapian di Pariangan ini didasarkan kepada aturan adat tentang larangan perkawinan karena setapian di Pariangan ini ada semenjak dari tahun 1950, pembuatan aturan adat yang ada di Nagari Pariangan dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Ketentuan ini sudah menjadi tradisi secara turun temurun semenjak ada mufakat hasil musyawarah pada tahun 1950 , dan sampai saat sekarang masih dipertahankan, jika aturan adat ini dilanggar maka akan mendapatkan atau dikenakan sanksi adat yang berlaku di Nagari Pariangan. Tujuan dari sanksi adat tersebut adalah untuk menghormati adat dan datuak, niniak mamak, alim ulama serta masyarakat setempat. Alasan adanya larangan perkawinan karena setapian di Pariangan adalah untuk memelihara raso jo pareso, malu jo sagan serta kemudharatan yang didapat oleh pihak yang melanggar aturan adat, yang mana kemudharatan itu timbulnya dari masyarakat setempat, baik itu habisnya raso antara mintuo jo minantu, sumando jo mamak rumah serta ipa jo bisan Sejalan dengan itu, antara Piliang Gadang jo Piliang Ketek juga bisa menjaga raso sahino samalu artinya saling menjaga rasa hinaan dan rasa malu sesama saudara. Itulah yang menjadi dasar bagi para Datuak, Niniak Mamak serta Alim Ulama untuk membuat aturan adat tersebut. Dalam Hukum Islam, larangan perkawinan karena setapian tidak dijelaskan secara detail, namun Hukum Islam melarang perkawinan dengan kerabat sendiri, karena ada hubungan persusuan dan karena hubungan perkawinan. Kaidah fiqh juga menyebutkan bahwa adat itu dapat menjadi dasar hukum. Dilihat dari segi normatif aturan adat tentang perkawinan setapian di Pariangan tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena dalam hukum Islam tidak ada dalil. Namun dilihat dari dampak sosiologisnya, larangan perkawinan setapian di Pariangan merupakan sebuah upaya untuk menolak kemudharatan. Dalam hukum Islam, menolak kerusakan atau kemudaratan itu lebih utama dari pada mengambil sebuah kemaslahatan.