Publikasi IAIN Batusangkar

HTN308-Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS) 5 18-HTN-A HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM. GH.3.1, Rabu, 13.15 s.d 14.54 2020/2021

HTN308-Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS) 5 18-HTN-A HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM. GH.3.1, Rabu, 13.15 s.d 14.54 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Kode Matakuliah HTN308
Nama Matakuliah Hukum Acara Peradilan Agama
Semester 5
SKS 2 sks
Pengampu Perkuliahan HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM.
Peserta Perkuliahan 1830203001 - ADELLA EFENDI,
1830203003 - ADITYA MULYANA,
1830203005 - ADZIKRI FADLI,
1830203006 - AHMAD PAJRI,
1830203007 - ALDI YUNIS,
1830203009 - ANDIKA PUTRA,
1830203012 - ARKIAN SAWITRA,
1830203013 - AYU LIANI,
1830203015 - BETRY INDRIANI,
1830203017 - BUDI SATRIA.Z,
1830203018 - BUNGA PUTRI FIRDAUS,
1830203019 - BURHANI SULTHAN,
1830203020 - CINDY FARTIKA SARI,
1830203021 - DIANA NOVITA,
1830203024 - ELTIJA RAMADHONA,
1830203025 - ENGGIA PUTRI AYUNI,
1830203026 - FADHILLA RAHMI,
1830203028 - FATMA SUCI RAHMADINI,
1830203030 - FIKI ZULYA HENDRA,
1830203031 - GELLA ANJELITA

2. Deskripsi Pembelajaran

Hukum Acara Peradilan Agama adalah mata kuliah yang membahas hukum formil. Kajian mata kuliah ini bertolak dari hakikat hukum acara peradilan agama mulai dari proses memasukkan perkara sampai proses penyelesaian perkara oleh hakim. Mata kuliah ini juga mengkaji bentuk-bentuk penyelesaian perkara dalam praktek berdasarkan pengalaman hakim melalui metode ijtihad dan penemuan hukum. Sehingga diharapkan mahasiswa akan mampu mempraktekkannya dalam praktek peradilan semu.

3. Capaian / Kompetensi

Mahasiswa memahami konsep dasar Hukum Acara Peradilan Agama serta mampu menggambarkan proses penyelesaian perkara.

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menyepakati kontrak perkuliahan Pembahasan tentang Kontrak Perkuliahan Ceramah, Diskusi Menyimak, mengamati dan mendiskusikan kontrak perkuliahan 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan kontrak perkuliahan Kontrak Perkuliahan
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... UTS Mengerjakan soal UTS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    News

    Artefak perkuliahan Matakuliah: HTN308-Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS), Semester: 5 18-HTN-A, Dosen : HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM., Ruang: GH.3.1, Hari: Rabu, 13.15 s.d 14.54, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)

Pengunggahan Barusan

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku

Discover

Umpan RSS