Fakultas | Syariah |
Jurusan | HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) |
Kode Matakuliah | SYA104 |
Nama Matakuliah | Fiqh Munakahat |
Semester | 3 |
SKS | 2 sks |
Pengampu Perkuliahan | Dr. ELIMARTATI, M.Ag. |
Peserta Perkuliahan | 1630203049 - OKRIDHO RIZAL RAHMAN, 1930203001 - A.RIFKI RAMADHAN, 1930203002 - ADE YOLANDA ASTRI MAIZA, 1930203003 - AFDIL OKTA FERRY, 1930203005 - AHMAD PAISAL, 1930203006 - ALAN SAPUTRA, 1930203007 - AMELIA EKA PUTRI, 1930203008 - AMRINA RASADA, 1930203009 - ANDI SAPUTRA, 1930203010 - ANGGELA AYU ANJANI, 1930203012 - ANNISA WAHYUNI FITRI, 1930203013 - AULIA FITRI, 1930203014 - AZIZAH PUTRI, 1930203016 - CHINTIA FAJRIANA DEWI, 1930203018 - DANI ASRI SULTAN, 1930203019 - DESI PEBRIYANTI, 1930203020 - DEVIRA FRANSISCA, 1930203021 - DINIA FITRI, 1930203022 - DWI ADINDA TASHA MY, 1930203023 - FAJRI NUR, 1930203024 - FAJRIWATI WAHYUNI, 1930203025 - FEBBYONA GABRIELLA, 1930203028 - GUSNITA TARA PEBRIA, 1930203029 - HESTI JULIANTI SAPUTRI, 1930203053 - NUR AZIZAH |
Melalui pembelajaran berbasis riset dan problem solving dengan gabungan tatap muka dan e-learning mahasiswa menjelaskan, mengidentifikasi, dan menganalisis berbagai masalah pranata sosial bidang fikih munakahat. Mata kuliah ini menjelaskan hukum Islam yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan dalam islam. Adapun materi kajiannya adalah, Perkwainan dalam Islam, Peminangan dan Kafaah, Perkawinan Terlarang, Mahar, Wali dan Saksi dalam Perkawinan, Poligami, Monogami dan Poliandri, Walimatul Ursy, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Putusnya Perkawinan dan Penyebabnya, Iddah, Rujuk dan Tata Caranya, Hadanaah dan Radhaah.
a. Menguasai pengetahuan dasar-dasar tentang Fikih Munakahat sebagai agama rahmat li al ’alamin
b. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan fiqih munakahat dan masalah-masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat sebagai paradigma keilmuan;
c. Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah mengidentifikasi masalah-masalah yang ada ditengah-tengah masyarakat mengenai perkawinan.
Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Menjelaskan dan mendiskusikan CPL, CPM, bahan kajian berikut sumber belajar, kegiatan pembelajaran, dan asesmen serta etika akademik dan nonakademik terkait perkuliahan | Kontrak kuliah, visi-misi | Penjelasan dan diskusi | Penjelasan dan diskusi | 2 x 50 menit | Menelaah RPS dan Kode Etik | |
2 | Mahasiswa mampu menjelaskan Perkawinan | Definisi perkawinan, rukun, syarat perkawinan dalam fikih munakahat, dalil hukum. Tujuan, Hukum dan Hikmah Perkawinan |
Diskusi, Jigsaw, kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis |
|
3 | Mahasiswa Mampu Memahami Dan Menjelaskan Peminangan Dan Kafaah | Definisi peminangan, cara, syarat-syarat, dan hukum melihat wanita yang dipinang, dalil hukum. Definisi kafaah, macam-macam kafaah dan dalil hukum. |
Diskusi, Jigsaw dan kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum Tampilan makalah |
|
4 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang perkawinan terlarang | Definisi laranagan perkawinan. Macam-macam perkawinan terlarang (sighar, muth’ah, muhallil) dan dalil hukum. |
Diskusi, Jigsaw, kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum Tampilan makalah |
wanita yang haram dinikahi untuk selama-lamanya dan sementara waktu (QS.albagarah ayat dua tiga dan hadis |
5 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan mahar | Definisi pengertian mahar, kedudukan mahar dalam perkawinan, macam-macam mahar dan sesuatu yang bisa dijadikan mahar, fungsi mahar dalam perkawinan dan dalil hukum. | Debat, Jigsaw dan kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum Tampilan makalah |
perbedaan pendapat fukaha' terhadap mahar, nushus tentang mahar |
6 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang wali dan saksi dalam perkawinan | Definisi wali dan saksi, yang berhak menjadi wali, urutan wali, pendapat ulama tentang keberadaan wali, saksi dalam perkawinan dan dalil hukum. | Diskusi, Jigsaw, kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan. Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
|
7 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang poligami, monogami, poliandri | Definiisi poligami, monogami, poliandri, Hukum dan dalil hukum monogami dan poligami, syarat-syarat dan batasan prosedur poligami dalam fiqih. Hukum poliandri dalam fiqih dan dalil hukum. |
Debat, Jigsaw dan kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan. Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
|
8 | UTS | Mengerjakan soal UTS | 2 x 50 menit | ||||
9 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang walimatul ursy | Definisi walimatul ursy, kedudukan Hukum dan dalil hukumnya. Hikmah diadakan walimatul ursy |
Diskusi, Jigsaw, kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan. Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
|
10 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami isteri | Pengertian, dalil hukum, batasan hak dan kewajiban suami isteri. Pngertian nafkah, macam-macamnya, dalil hukum, dan batasan nafkah yang dituntut dalam Islam. |
Debat, Jigsaw dan kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
|
11 | Mahasiswa Mampu mendefinisikan berbagai macam persoalan dalam keluarga dan penyelesaian | Mengidentifikasi bentuk Nusyuz, penyelesaian bentuk Syiqaq dan menjelaskan Unsy Hakamain (penengah) dengan dalilnya atau sumber hukumnya | Diskusi, Jigsaw, kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
|
12 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang putusnya perkawinan dan penyebabnya | Pengeritan putus perkawinan, dan dalil hukum perkawinan Rukun dan macam-macam penyebab putusnya perkawinan |
Debat, Jigsaw dan kajian teks | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
|
13 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang iddah | Pengertian Iddah, Hukum Iddah, Hikmah Di Syariatkan Iddah, Macam-Macam Iddah | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
||
14 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan rujuk dan tata caranya | Pengertian Rujuk, Dalil Hukum Rujuk, Tata Cara Rujuk, Sighat Rujuk | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
||
15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami tentang hadahanah dan radhaah | Pengertian, dasar hukum, yang berhak melakukannya hadahanah dan radhaah | Mahasiswa mempresentasikan makalah berbasis riset dan problem solving Mahasiswa memperkaya dengan fenomena-fenomena masyarakat dalam diskusi Dosen memberikan penguatan |
2 x 50 menit | Tugas kelompok dan mandiri Kemampuan presentasi Tampilan makalah Kerjasama dan saling menghargai pendapat orang lain Kemampuan menganalisis Kemampuan menganalisis Tugas kelompok dan mandiri Mengumpulkan data di lapangan Membaca buku Menginventaris dalil hukum |
||
16 | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | 2 x 50 menit |
Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA104-Fiqh Munakahat (2 SKS), Semester: 3 19-HTN-A, Dosen : Dr. ELIMARTATI, M.Ag., Ruang: GH.1.1, Hari: Kamis, 10.36 s.d 12.14, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar