Publikasi IAIN Batusangkar

PENGAWASAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BPRS GAJAHTONGGA KOTOPILIANG SILUNGKANG

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author AYU FITRA WATI
dc.date.accessioned 2020-11-30T03:17:32Z
dc.date.available 2020-11-30T03:17:32Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2019-12-05
dc.identifier.isbn 15301100020
dc.identifier.isbn 15301100020
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.21900154
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/17653
dc.description.abstract AYU FITRA WATI, NIM 15301100020, dengan judul skripsi “Pengawasan Pembiayaan Murabahah Pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang”, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Latar belakang masalah dari penelitian ini adalah bahwa rasio Non Performing Financing (NPF) pada tahun 2015 dan 2016 melebihi batas maksimal5% yaitu 6,40% dan 6,25%. Tetapi pada dua tahun terakhir yaitu 2017 dan 2018 rasio NPF mampu ditekan dan dikurangi sampai angka kurang dari 5% yaitu 2,58% dan 2,97%. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan pembiayaan dari teori pelaksanaan dan mekanisme pengawasan pembiayaan pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah kualitatif deskriptif yang menggambarkan dan menjelaskan pengawasan pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang menggunakan empat prinsip pengawasan yaitu pengawasan ganda, represif, fungsional, dan eksternal. Pada pengawasan represif terjadi perbedaan bentuk pengawasan dari sebelumnya, semula hanya dilakukan satu bentuk pengawasan yaitu dengan menelepon nasabah yang belum membayar angsuran pembiayaan ketika tanggal jatuh tempo. Sedangkan dua tahun terakhir (2017 dan 2018) dilakukan perubahan pada bentuk pengawasan dengan menelepon nasabah pembiayaan dua hari sebelum tanggal jatuh tempo, dan jika ketika tanggal jatuh tempo nasabah belum juga membayar angsuran, maka akan kembali ditelpon untuk ditagih sampai waktu yang dijanjikan nasabah. Apabila sampai waktu yang dijanjikan tersebut nasabah belum juga membayar angsuran pembiayaannya, maka pihak PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang akan melakukan kunjungan langsung ke alamat nasabah untuk menagih pembayaran angsuran pembiayaan. Dengan perubahan sistem pengawasan tersebut, maka PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang dua tahun terakhir (2017 dan 2018) mampu mengurangi pembiayaan murabahah bermasalah dan menekan rasio Non Performing Financing (NPF) hingga kecil dari 5%. Mekanisme pengawasan pembiayaan murabahah oleh PT. BPRS Gajahtongga Kotopiliang Silungkang dilakukan dalam 3 tahapan yaitu tahapan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembiayaan. Pada tahap pelaksanaan pembiayan terdapat perubahan tindakan antara tahun 2014-2016 dengan tahun 2017 dan 2018. Jika pada tahun sebelumnya tindakan yang dilakukan hanya satu tindakan saja namun dua tahun terakhir 2017 dan 2018 terdapat tiga tindakan dalam mekanisme pengawasan pembiayaan.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.source https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id:443/batusangkar/AmbilLampiran?ref=106789&jurusan=&jenis=Item&usingId=false&download=false&clazz=ais.database.model.file.LampiranLain
dc.subject Bank Islam
dc.subject.ddc 2X4.27
dc.subject.ddc 2X4.27
dc.title PENGAWASAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BPRS GAJAHTONGGA KOTOPILIANG SILUNGKANG
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku