Abstract:
HASBY ASSYIDIKY. NIM 1630201020. Judul Skripsi : “Analisis
Terhadap Alasan Perceraian oleh PNS Di Lingkungan Kemenag Tanah
Datar dalam Perspektif Hukum Islam dan PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 49
Tahun 1990”. Jurusan Ahwal-Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah faktor-faktor yang
menyebabkan perceraian oleh PNS di lingkungan Kemenag Tanah Datar dan
Tinjauan hukum islam terhadap faktor-faktor perceraian yang diajukan PNS di
Kantor Kemenag Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui
dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan perceraian oleh PNS di
lingkungan Kemenag Tanah Datar dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap
faktor-faktor perceraian yang diajukan PNS di Kantor Kemenag Tanah Datar.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan
(Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti.
Sumber data primer yaitu Bapak Kasi Bimas (Drs. Alinardius,MA) dan Bapak
Kasi PAIS (Drs. H. Erizal, MM) dan pegawai BP4 di Kantor Kementrian Agama
Tanah Datar dan sebagai data sekunder yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan
sumber data tambahan atau pelengkap dalam mengungkapkan masalah penelitian
ini seperti buku-buku Islam, fiqih, jurnal, dan buku lainnya tentang pernikahan
atau perkawinan, buku tentang perceraian, UU Yang mengatur tentang Izin
Perceraian Bagi PNS).Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah
melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif
kualitatif, kemudian diuraikan serta melalukan klasifikasi terhadap aspek masalah
tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan:
Pertama, Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian oleh PNS di lingkungan
Kemenag Tanah Datar yaitu perselingkuhan, masalah ekonomi, kebiasaan buruk
suami, tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga, status sosial, suami tidak
bertanggung jawab dan KDRT. Berdasarkan data yang penulis temukan di
lapangan bahwa izin untuk melakukan perceraian di dominasi oleh PNS wanita
yang disebabkan oleh faktor-faktor di atas. Mereka (PNS Wanita) tidak tahan lagi
dengan kelakuan suami mereka. Kedua, Analisa terhadap faktor-faktor tersebut
dalam hukum islam sebagai berikut : Faktor ekonomi, perselingkuhan, Status
sosial dan Suami tidak bertanggung jawab memang tidak terdapat dalam alasan
perceraian dalam pasal 19 PP No 9 Tahun 1975, namun karena alasan-alasan ini
yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan
rumah tangga mereka tidak akan rukun lagi, sehingga penulis mengaitkan alasanalasan termasuk kategori Ayat 6 Pasal 19 PP No 9 tahun 197. Selanjutnya Faktor
kebiasaan buruk suami ini terdapat dalam Ayat 1, alasan penulis mengaitkan
dengan Ayat 1 karena suami adalah seorang penjudi. Selanjutnya Tidak ada lagi
keharmonisan dalam rumah tangga ini penulis kategorikan ke Ayat 6, alasan
vi
penulis mengaitkan dengan Ayat 6 karena suami istri terus menerus berselisih dan
bertengkar dan terakhir faktor KDRT, alasan ini terdapat dalam Ayat 4, alasan
karena adanya unsur penganiayaan dan perbuatan kasar. Faktor-faktor ini lah yang
menyebabkan keretakan rumah tangga para PNS tersebut, yang menyebabkan
mereka para PNS meminta izin untuk bercerai dengan pasangannya. Jika ditinjau
dari hukum islam, bahwa faktor-faktor tersebut akan bermuara kepada
perselisihan dan pertengkaran terus menerus, hal ini sesuai dengan ayat 6 Pasal 19
PP No 9 Tahun 1975.