Abstract:
Jel Handrika, Nim 1630201028, judul skripsi “Analisis Terhadap
Putusan Hakim tentang Media Sosial sebagai Alasan Perceraian di
Pengadilan Agama Solok”, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2020 jumlah
halaman 85 lembar.
Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tingginya
angka perceraian di Pengadilan Agama Solok yang disebabkan media sosial yang
kemudian dijadikan alasan bagi seseorang untuk mengajukan
Permohonan/Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Solok, tujuan pembahasan
ini adalah menganalisis pertimbangan-pertimbangan hakim yang memutus
perkara perceraian yang menjadikan media sosial sebagai alasan perceraian, serta
menjelaskan pandangan hukum Islam tentang perceraian dengan alasan karena
media sosial.
Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan pada
Pengadilan Agama Solok. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah
kualitatif deskriftif yang menggambarkan dan penjelasan pertimbangan hakim
yang memutus perkara perceraian karena alasan media sosial, teknik
pengumpulandata dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan
sumber data yang terdiri dari data primer yang didapat dari wawancara bersama
hakimdi Pengadilan Agama Solok dan data sekunder yang didapat dari berkas
putusan hakim yang ada di Pengadilan Agama Solok.
Dari penelitian yang peneliti lakukan dilapangan menunjukkan.
Pertama,Alasan Majlis Hakim mengabulkan perceraian karena alasan media
sosial adalah bahwa Majlis Hakim tidak melihat apa yang menjadi penyebab awal
perceraian itu terjadi, namun Majlis Hakim melihat dan mempertimbangkan faktafakta hukum yang terjadi serta menilai keadaan rumah tangga
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang sudah tidak dapat disatukan
kembali jika keadaannya tetap diteruskan justru akan menimbulkan madharat dan
penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak, sehingga
Majelis Hakim berpendapat untuk mengabulkan permohonan/gugatan untuk
cerai/talaq. Kedua, perceraian yang menjadikan media sosial sebagai alasan untuk
bercerai tidak ada tertulis dalam hukum perkawinan Islam, namun menjadikan
penggunaan media sosial yang menyebabkan perceraian maka hal tersebut
termasuk kepada perbuatan nusyuz.