Abstract:
Jefri Aldi, NIM. 16 302 020 32, Judul Skripsi: “Pelaksanaan Kongsi
Sembako Kelompok Tani di Nagari Rambatan dalam Perspektif Fiqh
Muamalah” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama
Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana pelaksanaan
kongsi sembako di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar
dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan kongsi sembako di
Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan kongsi sembako di
Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan menganalisa
tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan
Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam
penelitian ini adalah ketua dan anggota kelompok tani yang ikut kongsi sembako.
Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari berbagai liberatur yang berkaitan
dengan permasalahan yang penulis teliti yaitu dokumen-dokumen terkait seperti
dokumentasi, catatan pembukuan, buku-buku fikih muamalah, jurnal, serta karya
ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis. Teknik pengumpulan data
dilakukan dalam bentuk wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik
analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta
teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, yaitu melakukan
wawancara dengan beberapa orang yang dijadikan sumber data dengan pertanyaan
yang sama.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kongsi sembako kelompok
tani di Nagari Rambatan dilakukan dengan dua bentuk penerimaan yaitu berupa
sembako dan uang, pengundiannya dilakukan satu minggu sebelum hari penerimaan,
namun satu hari sebelum penerimaan ada beberapa anggota yang berubah fikiran
sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Serta adanya kelebihan uang tidak
dikembalikan oleh ketua kongsi sembako. Berdasarkan Al-Qur‟an dan kaedah ushul
fikih bahwasanya pelaksanaan kongsi sembako kelompok tani di Nagari Rambatan
dilihat dari pelaksanaan akad pada saat awal mula berjalannya kongsi sembako ini
tidak sesuai dengan kesepakatan akhir pada saat sebelum penerimaan sembako,
sehingga hal ini tidak memenuhi syarat akad mengenai syarat ijab dan qabul, Selain
itu pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan terdapat unsur riba, yaitu
adanya kelebihan uang yang tidak dikembalikan oleh ketua kepada anggota kongsi
sembako. Menurut fiqh muamalah kelebihan uang yang tidak dikembalikan tersebut
tidak dibolehkan, karena tergolong kepada perbuatan riba nasi‟ah