Abstract:
SAMRAH. NIM 1630201050, Judul Skripsi: “Tradisi Balacuik
Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Balai Kurai Taji
Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)“. Jurusan Ahwal AlSyakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tradisi
balacuik dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan
tradisi balacuik di di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan
Kota Pariaman. Tujuan pembahasan ini Untuk menjelaskan bagaimana
pelaksanaan tradisi balacuik. Untuk menjelaskan bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi balacuik di Desa Balai Kurai
Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian
lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan
yang diteliti yaitu tradisi balacuik dalam dalam perspektif hukum Islam.
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi
dan wawancara dengan ketua KAN, Kapalo Mudo, Bundo
Kanduang,niniak mamak dan 4 orang yang tidak melaksanakan tradisi
balacuik. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian
diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan
memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan
bahwasanyatradisi balacuik merupakan sebuah tradisi yang masih
dijalankan oleh masyarakat khususnya di Desa Balai Kurai Taji. Tradisi
balacuik diperuntukkan untuk calon mempelai pria yang akan
melangsungkan perkawinan.Tujuan dari tradisi balacuik itu sendiri, agar
nanti seorang laki-laki orang Desa Balai Kurai Taji ini bisa bertanggung
jawab kepada istrinya. Dalam tradisi balacuik calon mempelai pria
diberikan pembekalan nasehat-nasehat tentang pernikahan.Oleh karena itu,
tradisi balacuik ini wajib dilaksanakan karena merupakan sebagai syarat
perkawinan di dalam adat masyarakat Desa Balai Kurai Taji. Menurut
hukum Islamtentang tradisi balacuik ini ialah termasuk kepada „Urf yaitu
golongan „urf Shahih, hal ini berdasarkan syarat- syarat „urf dijadikan
sebagai sumber Hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat karena
berdampak baik kepada pihak keluarga laki- laki dan perempuan. Dengan
adanya tradisi balacuik ini memperlihatkan keseriusan seorang laki- laki
menikahi seorang perempuan, memperlihatkan tanggung jawab laki- laki,
terjalinnya silaturahmi dengan niniak mamakdi Desa Kurai Taji
Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.