Abstract:
Nama RISALLATUL HUDA, NIM 15 3010 00021, Jurusan Ahwal alSyakhshiyyah, Fakultas Syariah, tahun 2020, Skripsi ini berjudul “TRADISI
MENGGADAIKAN ANAK DI NAGARI SIMAWANG KECAMATAN
RAMBATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan, alasan dan
tujuan, dampak positif dan negatif dan tinjauan hukum Islam terhadap
Riwayat Pendidikan
SD : SD N 06 Sumani
SMP : SMP N 3 Sumani
MAN : SMA N 1 X Koto Singkarak
S1 : IAIN Batusangkar
Pengalaman Kerja
Pengalaman Magang:
1. Kantor Urusan Agama (KUA) Lima
Kaum
2. Pengadilan Agama Negeri Bukittinggi
Kelas 1B
3. Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bukittinggi
4. Magang PBHI SUMBAR
Riw5. ayaPteOngragdainlaisnaAsigama Padang Kelas 1A : 1. UKM Riset Karya Tulis IAIN Batusangkar
Motto : - Man Jadda wa Jadda
- Man Shobaro Zhafira
pelaksanaan menggadaikan anak. Tujuan pembahasan ini untuk memahami dan
menjelaskan pelaksanaan tradisi menggadaikan anak, memahami dan menjelaskan
alasan dan tujuan masyarakat menggadaikan anak, memahami dan menjelaskan
dampak positif dan negatif menggadaikan anak dan memahami dan menjelaskan
tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan menggadaikan. Sedangkan manfaat
penelitian ini mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan baik
bagi penulis, masyarakat, akademis dan pengkaji hukum serta dapat membantu
usaha untuk memberikan solusi terhadap permasalahan adat dalam perspektif
hukum Islam.
Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif untuk memperoleh
informasi tentang menggadaikan anak. Pengumpulan data dilakukan melalui
teknis wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dianalisis melalui
deskriptif analisis. Sumber data primer yang digunakan adalah sejumlah
keterangan atau fakta secara langsung diperoleh melalui lapangan atau sumber
utama yaitu 3 orang masyarakat yang menjalankan tradisi menggadaikan anak, 3
orang yang menerima gadai, orang yang menebus, anak yang digadaikan, 3 orang
ninik mamak dan alim ulama. Sumber data sekunder dari beberapa buku, artikel,
dokumen adat dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan yang penulis teliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan diketahui bahwa
tradisi menggadaikan anak adalah sudah terjadi secara turun temurun di Nagari
Simawang dengan cara menggadaikan anak kepada orang lain karena sering sakitsakitan, nama yang berat dan anak pertama yang meninggal, maka digadaikanlah
anak tersebut dengan uang sebesar tiga ribu rupiah (Rp.3000,-) sampai lima ribu
rupiah (Rp.5000,-). Jika orang tua ingin menebus anaknya kembali dulang atau
talam berupa nasi dua (2) piring, lauk-pauk dua (2) piring, batiah dua (2) piring,
kue bolu dua (2) piring, beras 2 (dua) liter dan uang lima puluh ribu rupiah
(Rp.50.000,-) sampai seratus ribu rupiah (Rp.100.000,-) atau dengan kesanggupan
kedua orang tua si anak. Alasan dilakukannya tradisi ini, agar si anak tersebut
tidak sakit-sakitan secara terus menerus, tidak berpisah dari orang tuanya dan
dikhawatirkan nantinya menjadi anak yang lemah dalam hidupnya atau terjadi hal
yang tidak di inginkan. Agar anak selamat dari segala apapun yang terjadi,
makanya kebanyakan masyarakat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan
menggadaikan anaknya. Dampak positifnya anak sudah sehat seperti anak-anak
lainnya dan dampak negatifnya adanya anak yang meninggal. Sedangkan tradisi
menggadaikan anak di Nagari Simawang menurut hukum Islam termasuk kepada
kategori „urf fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu tempat yang
bertentangan dengan syariat agama Islam