Abstract:
YONI HENDRAWAN, NIM 1902041020, dengan judul Tesis “Implementasi Akad Qardh Wal Murabahah Atas Take Over Pada Pembiayaan Employee Benefit Program (EmBP) di PT BRI Syariah KCP Meulaboh”, Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Tujuan penelitian menganalisis implementasi akad qardh wal murabahah atas take over pada pembiayaan employee benefit program (EmBP) di PT BRI Syariah KCP Meulaboh. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan kualitatif, dimana penyusun mengamati dan berpartisipasi langsung tentang apa yang dikaji. Metode penulisan yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang digunakan terhadap data yang dikumpulkan, kemudian disusun, dijelaskan dan selanjutnya dianalisis. Hasil Penelitian menunjukkan PT. BRI Syariah KCP Meulaboh dalam melakukan akad qardh wal murabahah atas take over pada pembiayaan employee benefit program (EmBP) adalah sebagai preferensi cara menumbuhkan produk-produk perbankan syariah dengan menggunakan akad qardh wal murabahah atas take over pada pembiayaan employee benefit program (EmBP) yaitu tiga akad, akad qardh, perjanjian jual beli, dan akad pembiayaan murabahah. Selain itu dengan sistem akad qardh wal murabahah atas take over pada pembiayaan employee benefit program (EmBP) ini dipakai guna metode buat menghilangkan riba dalam Lembaga Keuangan Konvensional dan mengalihkan transaksi non-syariah ke transaksi syariah dengan relevansi pelaksanaan akad qardh wal murabahah atas take over pada pembiayaan employee benefit program (EmBP) dalam pembiayaan take over sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang khususnya alternatif pertama namun dalam pengaplikasian tidak benar, menjadi semu dan fiktif, yaitu Pihak bank meminta daftar rincian pembelian barang (DRP) guna pegangan bank untuk melakukan akad murabahah dalam bentuk pengalihan hutang, setelah diterima DRP bank BRI syariah memberikan qardh sebagai dana kebajikan untuk menyelesaikan kredit nasabah di bank konvensional. Setelah itu nasabah melakukan akad murabahah dengan pihak BRI Syariah dalam hal ini mengedepankan tujuan penggunaannya baik dalam bentuk modal kerja, investasi dan konsumtif.