Abstract:
Tradisi Perkawinan di Lingkungan Adat Nagari Simawang Menurut Perspektif Hukum Islam
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa saja hambatan perkawinan menurut hukum adat di Nagari Simawang. Bagaimana latar belakang munculnya hambatan perkawinan di Nagari Simawang. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap hambatan perkawinan di Nagari Simawang.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tradisi perkawinan di lingkungan adat Nagari Simawang sehingga mengetahui dan memahami permasalahan mengenai tradisi perkawinan di Nagari simawang.
Dalam pembahasan ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research, yaitu penelitian yang dilkukan langsung kelapangan untuk mendapatkan data tertentu, sedangkan untuk pengumpulan data penulis menggunakan tekhnik purposive sampling, dengan melakukan wawancara kepada masyarakat serta tokoh masyarakat di Nagari Simawang.
Hasil penelitian dapat penulis simpulkan, diantaranya: Pertama, yang menjadi hambatan perkawinan di Nagari Simawang adalah hambatan karena tidak maanta lamang, hambatan karena tidak maanta dulang, perkawinan akan terhalang jika tidak mengikuti proses tersebut. Kedua Latar belakang munculnya adat perkawinan di Nagari simawang adalah telah terjadi sejak zaman dahulu dan telah diikuti oleh masyarakat Nagari Simawang sampai saat sekarang ini, mengenai kepastian kapan munculnya tidak ada yang mengetahuinya. Ketiga, Bahwa hukum melaksanakan adat perkawinan di Nagari Simawang adalah mubah (boleh) karena tidak ada nash yang mengaturnya dan telah dilaksanakan oleh masyarakat secara turun temurun sampai saat sekarang