Abstract:
ELFIANIS, NIM. 1702022003, dengan judul tesis: PERJANJIAN MAMPADUOI PENGEMBANGBIAKAN SAPI DI DESA KUBANGAN TOMPEK KABUPATEN MANDAILING NATAL MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah Perjanjian Mampaduoi Pengembangbiakan Sapi Di Desa Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal Menurut Hukum Ekonomi Syariah.Untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Kontrak Mampaduoi Pengembangbiakan Sapi di Desa Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal dan Bagamana Pandangan Hukum Ekonomi Syariah mengenai Pelaksanaan Mamapduoi Pengembangbiakan Sapi di Desa Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal. Metode yang digunakan penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang menjelaskan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan yang ada.Jenis penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan di lapangan, dimana penulis menjelaskan dan menguraikan kenyataan tentang Perjanjian Mampaduoi Pengembangbiakan Sapi di Desa Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dalam perjanjian mampaduoi pengembangbiakan sapi di Desa Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal, maka dapat disimpulkan Dalam praktik mampaduoi sapi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kubangan Tompek setidaknya dapat terbagi atas tiga bagian sebagai berikut: 1) Dari aspek modal, ada yang tidak mendapat tambahan bantuan biaya dari pemilik ternak dan ada yang mendapatkan, utamanya dari sisi penyediaan kandang, 2) Dari aspek pembagian hasil usaha, terdapat dua bentuk yaitu jika ternak mempunyai anak maka terdapat bagi hasil 50:50 dan 70:30, sedangkan jika tidak mempunyai anak, maka anaknya akan dibagi dua (50:50). Dari aspek kesesuaian Hukum Ekonomi Syariah, praktik mampaduoi sapi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kubangan Tompek terdapat dua temuan analisa peneliti, 1) Ketiadaan unsur penulisan akad, akad ini telah mengakibatkan terjadinya sengketa sebagaimana yang terjadi dari aspek tingkat bagi hasil dan risiko kehilangan atau kematian sapi, 2) Dari aspek Hukum Ekonomi Islam, akad mampaduoi sapi di Desa Kubangan Tompek Kabupaten Mandailing Natal sudah sesuai dengan ekonomi jika mengikuti pendapat Ibnu Qayyim dan Ibnu Taimiyah, dan pendapat inilah yang lebih tepat menurut penulis. Sedangkan menurut Mazhab mayoritas ulam, akad ini tidak sesuai dengan syariat Islam.