Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk Menganalisis Implementasi peran dan fungsi DPS pada Koperasi Syariah di Kota Padang Panjang. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik Miles dan Hubemen yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menyatakan Tugas dan Fungsi DPS pada Koperasi Syariah Kota Padang Panjang yakni : Memberikan nasihat dan saran kepada pengurus dan pengawas serta mengawasi kegiatan koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah, Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh koperasi syariah, Mengawasi pengembangan produk baru, Meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya, Melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah. Implementasi Fungsi dan Tugas DPS pada Koperasi Syariah Kota Padang Panjang belum efektif dan optimal. Faktor yang mempengaruhinya adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan DPS pada Koperasi Syariah Kota Padang Panjang salah satunya adalah belum banyaknya anggota DPS yang bersertifikat DSN-MUI, sehingga masih ditemukan pada koperasi syariah Kota Padang Panjang praktek multi akad yakni akad murabahah dan akad wakalah, dimana akad murabahah dilakukan secara tertulis dan akad wakalah dilakukan secara lisan. Hal tersebut dilakukan ketika kedua belah pihak melakukan tanda tangan pada waktu akad murabahah. Pihak koperasi juga menerangkan hukum pembelian barang diwakilkan kepada anggota koperasi tampa meminta kembali kwitansi/faktur pembelian barang.