Abstract:
NIK MUHAMMAD ARIF. 2021. NIM. 2002021015 judul Tesis “Analisis Penghimpunan Dana Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Batam Melalui Bank Konvensional dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Baznas Kota Batam masih menggunakan bank konvensional dalam penghimpunan zakat yang sangat berpengaruh dan tinggi pemasukannya, sementara itu dimana sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa tidak dibolehkan bermuamalah dengan bank konvensional dikarenakan bunga bank yang telah memenuhi kriteria riba. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apa dasar dan pertimbangan Baznas Kota Batam menggunakan bank konvensional, bagaimana tindak lanjut dana pada bank konvensional serta bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap bank konvensional yang digunakan oleh Baznas Kota Batam. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian lapangan, dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan wawancara kepada sumber primer yakni Baznas Kota Batam dan MUI Kota Batam, sedangkan pada sumber sekunder yakni laporan keuangan Baznas Kota Batam menggunakan studi dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dasar dan pertimbangan Baznas Kota Batam menggunakan bank konvensional dikarenakan arahan Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam kepada ASN dan karyawannya untuk menyalurkan zakat ke Baznas Kota Batam oleh Bendaharawan gaji melalui bank konvensional. Adapun tindak lanjut dana pada rekening bank konvensional Baznas Kota Batam ialah ditarik lalu dipindahkan ke rekening lainnya dan didistribusikan ke 5 program yakni Batam Makmur, Cerdas, Sehat, Taqwa, dan Peduli. Penggunaan bank konvensional oleh Baznas Kota Batam untuk penghimpunan dana zakat dalam perspektif hukum ekonomi syariah ialah tidak dibolehkan sebagaimana yang tertera pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 karena tidak ada kedharuratan yang membuat Baznas harus bermuamalah dengan bank konvensional. Di samping itu, di Kota Batam sudah terdapat beberapa bank syariah dan terlebih lagi pada Bank Riau Kepri mempunyai unit usaha syariah. Hal ini juga disandarkan pada beberapa qawaid al-fiqhiyyah yang relevan.