Abstract:
ABSTRAK Bintang, 2020. HES 2002202004 Judul Tesis “Perjanjian Kerjasama Pada Platform Shopee Di Tinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana kontrak akad yang sesungguhnya terjadi pada platform Shopee. Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian kerjasama pada Platform Shopee. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bentuk kontrak aqad yang sesungguhnya yang terjadi pada platform Shopee. untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap perjanjian kerjasama pada Platform Shopee. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap asfek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa kontrak kerjasama yang terjadi antara seller dengan pihak shopee pada platform shopee menggunakan kontrak sewa dalam hokum ekonomi Syariah disebut sebagai akad Ijarah dan kontrak perwakilan atau akad Wakalah menurut hokum ekonomi syariah. Selanjutnya kontrak perjanjian antara seller dengan pihak shopee juga menggunakan kontrak/perjanjian Baku sebagiaman yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen pada bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 10. Perjanjian kerja sama yang dilakukan antara shopee dan seller sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan 2 PP Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Transaksi Elektronik. Selanjutnya dikaji berdasarkan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah praktek tersebut termasuk pada akad Ijarah hal ini bisa dilihat karena terpenuhinya rukun dan syarat Ijarah. Yaitu Shopee sebagai penyedia platform (mu’jir) dan seller sebagai penyewa (musta’jir). Mengenai ijab dan qabul telah di lakukan ketika pengguna (seller) mendaftar pada platform shopee, mengenai waktu dan ujrah juga telah di jelaskan oleh shopee pada ketentuan layanan shopee. Jika dianalisis menggunakan akad ijarah, praktik perjanjian kerja sama antara shopee dan seller boleh dilakukan karena terdapat kemaslahatan atau kemanfaatan yang dirasakan kedua belah pihak. Hal ini juga menjadi prinsip penting dalam transparansi transaksi Hukum Ekonomi Syariah. Selanjutnya jika dilihat dari segi wakalah perjanjian kerja sama antara shopee dengan seller juga boleh dilakukan karena terdapat prinsip kehati-hatian yang diterapkan dalam kerja sama pada platform Shopee.