Abstract:
Ainul Mardiah, Nim 1830201003, Judul Skripsi: “Pernikahan Tanpa Wali Nasab di Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Perspektif Hukum Perkawinan (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif)” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah status pernikahan tanpa wali nasab di Nagari Parambahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan status pernikahan tanpa wali nasab menurut hukum Islam, untuk mengetahui dan menjelaskan status pernikahan tanpa wali nasab menurut hukum positif, untuk mengetahui dan menjelaskan persamaan dan perbedaan status pernikahan tanpa wali nasab menurut hukum Islam dan hukum Positif. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kualitatifnya adalah penelitian lapangan (field research), dengan analisisnya menggunakan metode analisis deksriptif kualitatif, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti penulis menggunakan metode wawancara yang di dapatkan dari wawancara, dengan sumber data primer yaitu pasangan yang melaksanakan pernikahan tanpa wali nasab, datuak kaum, orang tua yang enggan menikahkan. Data sekundernya yaitu penulis peroleh dari wawancara dengan Alim Ulama, wali nagari, jorong dan Ninik Mamak, serta dari buku, jurnal, artikel, profil Nagari Parambahan dan penelitian yang terdahulu yang membahas terkait dengan masalah yang penulis bahas. Hasil penelitian yang penulis temukan dari 5 orang yang penulis lakukan wawancara. 5 orang itu tidak memenuhi rukun yaitu tidak adanya wali nasab, makanya secara fikih pernikahannya tidak dipandang sah, namun ulama Hanafi jika statusnya janda maka boleh saja menikah tanpa izin dari walinya. Namun jika ia masih gadis maka harus ada izin dari walinya. 4 diantaranya pernikahan tidak sah yang 1 janda pernikahannya sah. Sedangkan menurut hukum positif pernikahan tanpa wali nasab hukumnya tidak sah sesuai dengan Pasal yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam jika rukun dan syarat tidak terpenuhi maka nikahnya tidak sah. Sedangkan perbandingan hukum Islam dan hukum positif pernikahan tanpa wali nasab adalah sama-sama pernikahan tanpa wali nasab hukumnya tidak sah, sedangkan perbedaannya adalah 3 imam mazhab Syafi`i, Maliki dan Hambali 5 orang itu nikahnya tidak sah walaupun ia ada yang janda, sedangkan menurut Hanafi jika ia janda nikahnya sah dalam status seseorang itu apakah ia gadis ataupun janda, di dalam hukum Islam diatur nikah antara gadis dan janda kalau gadis harus seizin walinya tetapi kalau janda tidak perlu izin dari walinya 4 orang nikahnya tidak sah, yang 1 orang janda nikahnya sah, sedangkan dalam hukum positif kelimanya sama-sama tidak sah baik janda maupun gadis sama pernikahannya harus tercatat. Hukum Islam harus izin wali nasab sedangkan hukum positif menekankan nikahnya harus tercatat, perempuan dewasa yang telah melihat bahwa lebih menguntungkan pada dirinya calon yang dipilihnya, dia bisa mengadu ke pengadilan tanpa wali nasab.