Abstract:
Aida Ummi Zakiyah, Nim 18302002. Judul skripsi: “Fenomena Taukil Wali Nikah Kepada Penghulu di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Perspektif Hukum Keluarga Islam” jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah alasan masyarakat mentaukilkan wali nikah kepada penghulu serta bagaimana analisis dampak dan akibat dari fenomena ini menurut perspektif hukum keluarga Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta menjelaskan alasan masyarakat mentaukilkan wali nikah kepada penghulu serta bagaimana dampak dan akibatnya menurut perspektif hukum keluarga Islam di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini termasuk ke dalam bentuk penelitian lapangan (field research) merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden dalam kasus taukil wali nikah di Desa Parit Kebumen, dengan metode pendekatan kualitatif. dengan sumber data primer yaitu ayah mempelai wanita (muwakil), mempelai pria, penghulu (wakil), dan tokoh agama. Serta data sekunder yaitu profil Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa masyarakat Desa Parit Kebumen mentaukilkan wali nikah kepada penghulu disebabkan: pertama, karena sudah menjadi tradisi secara turun-temurun, kedua tidak percaya diri serta wali nasab cenderung gugup untuk berbicara didepan umum, ketiga kurangnya pemahaman masyarakat tentang wali. Adapun analisis hukum keluarga Islam terhadap dampak dan akibat yang ditimbulkan dalam fenomena ini ialah pertama: masyarakat jadi enggan untuk menjadi wali nikah bagi anak kandungnya, kedua kedudukan wali nasab tidak menjadi begitu sakral dalam pernikahan, ketiga taukil wali nikah merupakan hal yang mudah dilakukan, keempat penghulu jadi lebih diutamakan untuk menjadi wali nikah. praktek taukil wali nikah di Desa Parit Kebumen bertentangan dengan konsep perwalian yang telah ditetapkan dalam hukum keluarga Islam dan hal ini cenderung tidak sesuai menurut konsep fiqh. jika hal ini terus dilakukan maka akan ada nilai-nilai yang berkurang, sehingga kedepannya masyarakat tidak lagi menggangap wali sebagai rukun dari pernikahan, Maka dari itu hal ini perlu dicegah dengan menerapkan sadd Al-Dzariah terhadap fenomena taukil wali nikah kepada penghulu di Desa Parit Kebumen.