Abstract:
ABSTRAK GERRY ALDIANSYAH, NIM 1730201011, JUDUL SKRIPSI: PERGESERAN PERAN MAMAK DALAM PERKAWINAN PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NAGARI KOTO TANGAH KECAMATAN TANJUNG EMAS KABUPATEN TANAH DATAR. Program Sarjana Ahwal Al- Syakhshiyyah Universitas Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah pergeseran peran mamak dalam perkawinan yaitu perkawinan kemenakannya yang laki-laki maupun yang perempuan. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui wujud pergeseran yang dihadapi oleh kemenakan yang hendak melaksanakan pernikahan. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pergeseran peran mamak dan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum keluarga islam terhadap pergeseran peran mamak dalam melaksanakan pernikahan kemenakanya. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan( field reseach), yaitu penelitian yang langsung di lakukan ke nagari koto tangah kecaman tanjung emas kabupaten tanah datar untuk mendapatkan data- data yang diperelukan. Sebagai sumber data primer adalah niniak mamak, tokoh masyarakat dan masyarakat. Teknik pengumpulan data penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasdifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat di simpulkan bahwa pergeseran peran mamak dalam perkawinan di Nagari Koto Tangah terdapat pada 3 hal yaitu: Wujud pergeseran peran mamak dalam perkawinan di Nagari Koto Tangah adalah menentukan jodoh, mamak tidak berperan lagi karena pada zaman sekarang kemenakan sudah bisa mencari jodohnya sendiri. Dalam peminangan peran mamak di ambil oleh ayah, ayah melakukan peminangan kepada keluarga pihak perempuan. Dalam penyelesaian sengketa mamak tidak berperan karena kemenakan tanpa melakukan musyawarah dengan mamak dan langsung melaporkan permasalah tersebut kepada pengadilan. Menentukan jodoh untuk kemenakannya, jika mamak mamak tidak setuju dengan pilihan kemenakannya sendri, maka kemenakan nekat menikah di wilayah lain. Peran mamak dalam Penyelesaian permasalahan, ia menjadi hakim dan mediator. Dengan adanya pergeseran peran mamak, maka hubungan mamak dapat mersakan akibat dari bergesernya peran tersebut. Figur mamak kurang disegani oleh kemenakan, kewibawaan mamk mulai tidak dihargai di masyarakat dan pergeseran peran akan menimbulkan terjadinya permasalahan. dalam memilih pasangan hidup yang cocok atau serasi, seseorang harus memilih pasangan yang beragama. Pandangan hukum keluarga Islam mengatakan bahwa persegeseran peran mamak tidak menompang lagi terhadap terwujudnya nilai-nilai hukum keluarga Islam. Dengan kata lain pergeseran peran mamak dapat memperlemah sendi-sendi dalam kehidupan berkelurga. Secara umum peran mamak sangat membantu kemenakan dalam membentuk keluraga yang sakinah. Dengan berperannya mamak tersebut dalam menentukan jodoh bagi kemenakannya. Mamak dalam menentukan jodoh bagi kemenakannya harus melihat kepada 4 hal yatu: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dari kriteria diatas yang paling ditonjolkan dalam mecarikan jodoh bagi kemenakn yaitu agamanya, sebab tanpa adanyan agama semuanya akan sia-sia. Mamak membimbing kemenakan baik secara moril maupun materil.