Abstract:
ABSTRAK RATNA AYU LESTARI, Nim. 1830304024, judul skripsi “Implementasi Kode Etik Pustakawan dalam memberikan Layanan Kepada Pemustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar”. Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan kode etik pustakawan dalam memberikan layanan kepada pemustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pemahaman pustakawan tentang kode etik, peran kode etik oleh pustakawan dalam memberikan pelayanan serta implementasi kode etik dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dimulai dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penjaminan keabsahan data pada penelitian ini menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa persepsi pustakawan tentang kode etik di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar tentang kode etik sudah memahami makna kode etik secara umum. Kode etik tersebut penting adanya sebagai aturan yang harus ditaati dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas secara profesional. Peran kode etik bagi pustakawan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka sangat penting sebagaimana terlihat dalam sikap dasar pustakawan yang dilaksanakan sebagai berikut: 1). Dalam memenuhi harapan pemustaka, pustakawan memberikan rasa nyaman kepada pemustaka, menyediakan kotak saran, menyebarkan kuesioner sebagai wadah dalam menyerap aspirasi pengguna 2). Mempertahankan keunggulan kompetensi pustakawan dengan mengikuti pelatihan, seminar dan bimtek. 3). Dalam bekerja pustakawan berusaha bekerja secara profesional dengan tidak mencampurkan urusan pribadi dengan pekerjaan. 4.) Bekerja secara profesional dengan melayani secara ikhlas dan jujur. 5). Berusaha memberikan sikap ramah dan sopan. 6). Pustakawan berusaha memberikan pelayanan yang maksimal dengan tidak membeda-bedakan latar belakang seseorang. Dalam menerapkan kode etik di bagian pelayanan, pustakawan belum sepenuhnya dapat menerapkan kode etik, seperti masih ada beberapa pustakawan yang menunjukkan sikap tidak ramah dalam melayani pemustaka dan kurangnya pustakawan dalam menerapkan ucapan terimakasih kepada pemustaka padahal ini sesuatu yang sangat mudah diucapkan pada seseorang. Saran untuk pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar adalah pustakawan diharapkan untuk meningkatkan pemahamannya tentang kode etik pustakawan serta meningkatkan perannya sesuai standar kode etik, pustakawan juga harus memperhatikan tugas pokok pustakawan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka.