Abstract:
ABSTRAK RESTI FADILLAH PUTRI, NIM 1830201062, Judul SKRIPSI PENCANTUMAN “KAWIN BELUM TERCATAT” DALAM KARTU KELUARGA MENURUT PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH (Studi Kasus Di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar), Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar 2022. Penelitian ini terfokus pada dampak positif dan dampak negatif dari penerbitan Kartu Keluarga dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat” di Jorong Kamboja, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, dan Tinjauan Maqashid Al-Syari’ah terhadap keterangan “Kawin Belum Tercatat” dalam kartu keluarga di Jorong Kamboja, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menhetahui bagaiamana dampak positif dan dampak negatif dari Pencantuman “kawin Belum Tercatat” dalam Kartu Keluarga, dan bagaimana tinjauan Maqashid Al-Syari’ah terhadap keterangan “Kawin Belum Tercatat” dalam Kartu Keluarga di Jorong Kamboja Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan atau (field research) dengan lokasi bertempat di Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap responden yaitu, pemerintahan Nagari Lubuak Jantan, ulama, pensiunan hakim PA Batusangkar, petugas sensus penduduk, pasangan yang memiliki KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat”, dan Niniak Mamak. Setelah data diperoleh penulis menganalisis sehingga memperoleh hasil yang akurat. Hasil dari penelitian ini adalah Penerbitan KK bagi pasangan nikah siri dengan pencatuman “Kawin Belum Tercatat” dapat menimbulkan problematika, dimana akan Ada beberapa kemudharatan yang timbul akibat ketentuan ini, diantara nya yaitu, dapat memungkinkan suburnya praktik nikah sirri di Indonesia, dan memberikan ruang kepada orang yang melakukan zina dan hamil di luar nikah untuk membuat KK, selain itu juga akan melemahkan kedudukan istri dimata hukum. Meski demikian penerbitan KK dengan keterangan “Kawin Belum Tercatat” juga memberikan dampak positif salah satunya untuk Akta kelahiran , dan kejelasan siapa orangtua dari seorang anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA. Jadi dapat dipahami bahwa pencantuman “Kawin Belum Tercatat” merupakan Maslahah Mursalah dari substansi Maqashid Al-Syari’ah. Tujuan dari Maqashid Al-Syar’iyah yang mengandung unsur Maslahah Mursalah dan mengandung kebaikan agar terjaganya keturunan (hifz an-Nasb). Bila dilihat dari aspek pengaruhnya dalam kehidupaan manusia, dapat dipahami bahwa permasalahan ini termasuk kepada maslahah Hajiyyat(hajat). sehingga hal ini dibolehkan namun dalam keadaan sementara dan sebaiknya perlu pertimbangan kembali mengenai kebijakan ini karena menimbulkan mudharat dikemudian hari .