Abstract:
ABSTRAK M. AL FADHLI, NIM 1830201036 judul skripsi “TRADISI PERKAWINAN ALEK JAMU DI LINGKUNGAN ADAT NAGARI LUBUAK BATINGKOK KABUPATEN 50 KOTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM” Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Perkawinan sah apabila telah mencukupi syarat dan rukun untuk melangsungkannya, apabila semua syarat tersebut terpenuhi maka tidak ada lagi penghalang untuk seseorang menikah. Akan tetapi pada masyarakat Nagari Lubuak Batingkok terdapat suatu tradisi yang diberi nama tradisi alek jamu dimana apabila seseorang ingin melangsungkan pernikahan maka harus terlebih dahulu menjalankan tradisi tersebut jika tidak akan menyebabkan terhalang nya suatu perkawinan hingga mengakibatkan terjadinya kasus kawin lari. Maka hal ini menjadi suatu permaslahan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini terfokus kepada pelaksanaan tradisi perkawinan alek jamu, dampak dan akibat dari tradisi perkawinan alek jamu serta bagaimana tradisi perkawinan alek jamu di lingkungan adat Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota menurut Perspektif Hukum Islam. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) yang di olah secara kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pelaku yang tidak melaksanakan tradisi alek jamu, pelaku yang melakukan praktik kawin lari, keluarga dari pelaku dan niniak mamak. Sumber data sekunder adalah data-data yang diambil dari sumber-sumber yang ada relevansinya dengan pembahasannya yang berupa buku-buku, jurnal, makalah dan dokumen lainya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara secara semi terstruktur. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisi deskriptif kualitatif teknik penjamin keabsahan data adalah dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tradisi alek jamu ini, prosesi adat yang dilakukan berupa Manalisiak, manyuduik dan ayam putiah tabang siang. Dampak dan akibat yang ditimbulkannya jika tidak menjalankan tradisi alek jamu ini adalah terhalangnya perkawinan, dibuang sepanjang adat, membayar denda, dikucilkan di masyarakat serta menjadi aib dan tekanan bathin bagi keluarga dilingkungan masyarakat. Menurut perspektif hukum Islam tradisi perkawinan alek jamu di Nagari Lubuak Batingkok dibolehkan karena terkategori Urf shahih karena adanya unsur kemaslahatan dalam pelaksanaannya yaitu untuk mendapatkan pasangan yang baik dan menjalin kedekatan dengan para niniak mamak. Akan tetapi jika tradisi perkawinan alek jamu tersebut mengandung kemudharatan dalam bentuk terhalangnya perkawinan dan mengakibatkan terjadinya kawin lari maka tradisi ini tidak dibolehkan karena terkategori Urf fasid.