Abstract:
RAHMA DANI. 2022. NIM. 2002022016 judul Tesis “PROVOKASI HARGA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI SERBU SERU TOKO ONLINE BUKALAPAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH”. Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Permasalahan dalam tesis ini dilatar belakangi terjadinya provokasi harga dalam transaksi jual beli online di Serbu Seru toko online Bukalapak. Pertanyaan dari penelitian ini: pertama, Apakah terjadi perilaku provokasi harga dalam transaksi jual beli di Serbu Seru toko online Bukalapak. Kedua,bagaimana mekanisme terjadinya perilaku provokasi harga dalam transaksi jual beli di Serbu Seru toko online Bukalapak.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui perilaku provokasi harga dalam transaksi jual beli di Serbu Seru toko online Bukalapak.Untuk mendeskripsikan mekanisme terjadinya perilakuprovokasi harga dalam transaksi jual beli di Serbu Seru toko online Bukalapak Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dokumen atau library research.Instrument penelitian ini diantaranya flashdisk, laptop, handphone, paket data, jaringan internet serta alat tulis digunakan untuk mencatat catatan-catatan penting yang ditemukan dalam penelitian ini. Sumber data yang digunakan oleh penulis yaitu semua jurnal atau penelitian-penelitian terdahulu tentang Serbu Seru yang mengandung indikasi provokasi hargapada fitur Serbu Seru Bukalapak serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian.Teknik Analisis data yang digunakan oleh peneliti yaitu dengan menganalisis penelitian-penelitian sebelumnya mengenai fitur Serbu Seru Bukalapak.Selanjutnya peneliti menghubungkannya ke dalam Hukum Ekonomi Syariah mengenai provokasai harga dalam jual beli.Lalu di sini peneliti mendapatkan kesimpulan mengenai suatu hukum dalam Serbu Seru Bukalapak ini. Hasil penelitian ini, pertama: Perilaku dalam jual beli yang terjadi pada fitur Serbu Seru Bukalapak ini disebabkan barang yang jual dengan harga murah. Hal ini lah yang membuat konsumen terpengaruh untuk terus melakukan pembelian barang pada fitur ini tanpa mengetahui adanya hal yang merusak dalam akad jual beli.Kedua, dalam hal melakukan transaksijual beli yang dituju oleh pihak Bukalapak adalah banyaknya klik (pembelian barang) dari konsumen. Karena dari banyaknya klik (pembelian barang) ini dana yang dikeluarkan oleh pembeli masuk ke dalam rekening Bukalapak. Dalam pandangan hukum Islam, ulama mayoritas menyatakan bahwa hukum jual beli yang terjadi pada Bukalapak tersebut tetap sah, namun disini pelakunya berdosa.Mazhab Hanafi menyatakan jual beli ini sah, namun pelaku berdosa.Syafi’iyyah menyatakan jual beli ini haram, namun tidak batal.Menurut Malikiyyah dan Hanabilah jual beli ini sah, namun pembeli memiliki khiyar jika terjadi ghabn diluar kewajaran.Dalam Islam hukum tentang Najasy ini seperti yang dinyatakan jumhur di atas, tetap sah namun pelakunya berdosa.