Abstract:
Muhammad Ilham Al Firdaus Lubis, NIM 2002021013, Judul Tesis “ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI PENGADILAN AGAMA (Studi Perbandingan Putusan Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.Mks, Putusan Nomor 0001/Pdt.G.S/2019/PA.Amb dan Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby)” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah mengenai bagaimana pertimbangan hukum hakim tentang pembiayaan musyarakah mutanaqisah di Pengadilan Agama pada Putusan Nomor 863/Pdt.G/2020/PA.Mks, Putusan Nomor 0001/Pdt.G.S/2019/PA.Amb dan Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby dalam menetapkan prestasi para pihak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research). Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik studi dokumen. Dalam mengolah data pada penelitian ini peneliti menggunakan bahan hukum melalui tahap editing, reconstructing, sistematis dan concluding. Hasil dari penelitian ini adalah pertama dalam Putusan Nomor 863/Pdt.G/2020/Pa.Mks, Putusan Nomor 0001/Pdt.G.S/2019/Pa.Amb, dan Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2018/Pa.Sby menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum mulai dari HIR, KUHPerdata, Fatwa DSN-MUI, KHES, PERMA, dan sumber al-Quran dan hadits. Dalam Putusan Nomor 863/Pdt.G/2020/Pa.Mks hakim telah memuat pertimbangan yuridis, filosofis dan sosiologis. Begitu juga pada Putusan Nomor 0001/Pdt.G.S/2019/Pa.Amb dan Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2018/Pa.Sby hakim juga telah memuat ketiga aspek tersebut. Hanya saja pada kedua putusan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek yuridis. Pertimbangan dari aspek filosofis dan sosiologis belum begitu maksimal di pertimbangkan. Kedua, faktor perbedaan putusan disebabkan faktor internal hakim yang dipengaruhi oleh identitas yang beragam sedangkan faktor eksternal yang mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan adalah aturan yang dirujuk oleh hakim. Ketiga, akibat kurang maksimalnya pertimbangan hakim dalam aspek-aspek hukum menyebabkan kurang tergambarnya pertimbangan hukum dalam sebuah putusan. Sementara tujuan hukum mengharapkan aspek yuridis, aspek sosiologis dan filosofis dapat terpenuhi dari suatu putusan.