Abstract:
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya kerelaan dalam jual beli dan tidak menerapkan prinsip-prinsip dalam jual beli di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, bagaimana penentuan harga jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih ditinjau dari hukum Islam, dalam praktek jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan tentang bagaimana kerelaan dalam proses jual beli, penetapan harga dan prinsip-prinsip jual beli ditinjau dari hukum Islam dalam praktik jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 7 orang penjual (pemilik sapi) dan 3 orang pembeli (penjual daging), sumber data sekunder terdiri dari bentuk dokumentasi sebagai tambahan dan pendukung dari penulisan skripsi ini. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan jual beli sapi patah menurut hukum Islam di Jorong Koto Gadih. Hasil penelitian penulis ialah bahwa: pertama, kurangnya kerelaan dari penjual sapi patah yang dikarenakan harga yang ditetapkan oleh pembeli tidak sesuai dengan bobot daging sapi, yang mana pembeli tersebut membeli sapi patah dari penjual degan harga yang sangat rendah. Karena harga hanya ditentuakan oleh pembeli saja sedangkan penjual hanya bisa menerima dengan harga yang dipatokkan oleh pembeli sapi tersebut. Kedua, kurangnya penerapan prinsip-prinsip berjual beli yang dicontohkan oleh Rasulullah antara lain, prinsip tolong menolong, prinsip kejujuran, saling menguntungkan dan tidak mengambil keuntungan yang besar dan tinjauan hukum Islam terhadap jual beli sapi patah di Jorong Koto Gadih pada awalnya tidak sesuai sesuai dengan rukun dan syarat jual beli yang utama yaitu kerelaan (suka sama suka) antara penjual dan pembeli, akan tetapi dalam jual beli yang dilaksanakan itu pembeli kemudian bisa menyetujui harga mengingat kerugian yang lebih besar bisa timbul kemudian kalau tak dilakukan jual beli sapi patah tersebut.