Abstract:
Tomy Arriansyah Amir, Nim: 1830302030, dengan judul skripsi “Problematika Da’i dalam Memberantas Judi Online pada Masyarakat Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko” Jurusan Komunikasi dan penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2022. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah problematika Da’i dalam memberantas judi online pada masyarakat Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko serta banyak masyarakat yang mengabaikan penerangan dari Da’i. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya dan tantangan Da’i dalam memberantas judi online pada masyarakat Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu da’i yang ada di Desa Retak Mudik. Data sekunder yaitu Peraturan Desa (PERDES) Retak Mudik tahun 2022. Hasil penelitian di lapangan tentang problematika Da’i dalam memberantas judi online pada masyarakat Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, di Desa Retak Mudik judi online sudah menjadi tontonan dan pemandangan yang biasa ditengah masyarakat karena banyak orang tua yang tidak menyadari kalau anaknya bermain judi online, mereka mengira anaknya hanya bermain game biasa di handphone. Judi online yang berkedok seperti permainan game ini belum disadari secara umum oleh para orang tua sehingga mereka mengira anaknya hanya bermain game biasa akan tetapi anaknya terjebak dalam permainan judi yang bisa merusak pola pokir dan kepribadian anak. Da’i di Desa Retak Mudik pun tidak tinggal diam melihat fenomena seperti ini. Mereka memberikan penerangan dengan menguplod potongan video-video pendek dakwah dan ceramah kepada masyarakat Desa Retak mudik terkhususnya kepada para orang tua agar lebih membina dan mengontrol anaknya dalam bermain handphone. Da’i Desa Retak Mudik dalam tantangan memberantas judi online pada masyarakat Desa Retak Mudik tidak sampai kepada tahan pengasingan atau pengancaman, mereka hanya mendapati kritikan, ejekan dan ada juga yang mendapatkan fitnah dari masyarakat Desa Retak Mudik. Pemerintah Desa Retak Mudik juga membuat peraturan tentang larangan berjudi.