Abstract:
PRAKTIK UPAH MANONGKANG DI JORONG KOTO GADANG KECAMATAN PADANG GANTING KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT FIQIH MUAMALAH
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad dalam praktik upah manongkang menurut fiqih muamalah, bagaimana alat taksir gantang benih dalam praktik upah manongkang menurut fiqih muamalah dan bagaimana sistem pembayaran upah pekerja manongkang menurut fiqh muamalah di Jorong Koto Gadang Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad dalam praktik upah manongkang fiqh muamalah, untuk mengetahui dan menjelaskan alat taksir gantang benih dalam praktik upah manongkang menurut fiqh muamalah, dan untuk mengetahui dan menjelaskan sistem pembayaran upah pekerja manongkang menurut fiqh muamalah di Jorong Koto Gadang Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik sawah dan pekerja manongkang dan sumber data sekunder terdiri dari wali Jorong Koto Gadang. Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap Praktik Upah Manongkang di Jorong Koto Gadang Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar Menurut Fiqih Muamalah.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan Pelaksanaan akad dalam praktik upah manongkang di Jorong Koto Gadang Kecamatan Padang Ganting tidak sah, karena tidak memenuhi ketentuan dan syarat akad dalam ijarah, seharusnya besar upah yang akan diperoleh pekeja manongkang harus diketahui diawal akad sebelum kerja. Alat taksir gantang benih dijadikan pedoman oleh ketua kelompok karena, tidak ada akad yang mengatur dan menjanjjikan besar upah diawal kerja, namun alat taksir gantang benih tidak berpengaruh dalam pembagian besar upah diakhir kerja, praktik ini akan menimbulkan usur gharar. Dalam ijarah ketidak jelasan (gharar) tidak dibolehkan karena akan menimbulkan kerugian disalah satu pihak. Keterlambatan pembayaran upah didalam ijarah tidak dibolehkan karena Menunda pembayaran upah adalah salah satu bentuk kezaliman, berdasarkan hadist "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya."