Abstract:
“PERILAKU PEMBAYARAN PINJAMAN UANG MELALUI PENJUALAN GETAH MENURUT FIQIH MUAMALAH (STUDI KASUS DI NAGARI TALUAK KECAMATAN LINTAU BUO)”
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah Bagaimana Perilaku Pembayaran Pinjaman Uang Melalui Penjualan Getah enurut Fiqih Muamalah di Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo. Adapun subfokus pada masalah ini adalah Bagaimana bentuk pelaksanaan akad transaksi pinjam meminjam petani getah dengan toke getah di Nagai Taluak Kecamatan Lintau Buo dan agaimana mekanisme pembayaran pinjaman uang yang dilakukan oleh petani getah terhadap toke getah menurut fiqih uamalah? Tujuan penelitian adalah untuk Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Mekanisme pembayaran pinjaman uang yang dilakukan oleh petani getah terhadap toke getah menurut fiqih muamalah Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (field research), teknik pengambilan data dengan
melakukan observasi dan wawancara, yang mana sebagai sumber data adalah petani getah dan toke. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan
selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap Perilaku Pembayaran Pinjaman Uang Melalui Penjualan Getah di Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Menurut Fiqih Muamalah.Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa pinjam meminjam yang dilakukan oleh petani dengan toke di kenagarian Taluak dari sisi bentuk akad, akad yang dilaksanakan oleh petani dengan toke tergolong akad yang dilarang dalam hukum Ekonomi Islam, karena tergolong akad ribawi yaitu riba qardh. Dari substansi
akad, akad transaksi jual beli getah antara petani dengan toke tersebut ada kemiripan
dengan akad salam. Dari sisi harga, terdapat ketidakstabilan harga (gharar harga)
karena, jumlah barang yang akan diserahkan tidak jelas (gharar jumlah) yang jelas
melebihi jumlah hutang, hal ini bisa menyebabkan ghabn (kemahalan yang tidak
wajar) toke terhadap petani.