Abstract:
PEMANFAATAN KEUNTUNGAN DANA SIMPAN PINJAM PITI AMAL BUKIK KAPUJAN DI JORONG GALOGANDANG NAGARI III KOTO KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih jauh tentang bagaimana praktek simpan pinjam dan pemanfaatan keuntungan piti amal bukik kapujan, kemudian bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hasil pemanfaatan keuntungan simpan pinjam piti amal bukik kapujan di Jorong Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan tentang bagaimana pandangan tokoh masyarakat dan ulama dalam praktek simpan pinjam dan pemanfaatan keuntungan piti amal bukik kapujan.
Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan bahwa praktek simpan pinjam dan pemanfaatan keuntungan piti amal bukik kapujan yang dilakuakn di Jorong Jorong Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar melibatkan kreditur sebagai orang yang memberi utang dan debitur (orang yang berutang). Kemudian keuntungan dari simpan pinjam piti amal bukik kapujan di manfaatkan untuk sarana masjid, anak yatim, fakir miskin dan gaji pengurus simpan pinjam tersebut. Berawal dari dana suku bukik kapujan yang dimanfaatkan untuk di pinjam kepada masyarakat yang ekonominya lemah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan syarat, yaitu debitur harus membayar lebih dari pinjaman pokok dalam rentang waktu 1x15 hari selama lima kali pembayaran.
Praktek pemanfaatan keuntungan dana simpan pinjam piti amal bukik kapujan yang dilaksanakan dengan cara seorang masyarakat yang membutuhkan uang sebagai modal atau untuk kebutuhan hidup sehari-hari, orang ini akan menemui ketua pengurus simpan pinjam untuk mengajukan pinjaman. Ketua pengurus yang akan memberikan pinjaman pada seseorang yang meminjam memberikan syarat pada peminjam dimana peminjam harus membayar lebih dari pinjaman pokok. orang yang berhutang akan mendapatkan persetujuan tanpa menyertakan latar belakang dan juga jaminan seperti yang dilakukan oleh pihak bank saat memberikan kredit kepada nasabah pada umumnya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, bahwa praktek simpan pinjam dan pemanfaatan keuntungan piti amal bukik kapujan yang dilakuakn di Jorong Jorong Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar bertentangan dengan syariat Islam seperti adanya unsur riba dan syarat yang diberikan kepada debitur.