Abstract:
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana sistem taksasi barang jaminan pembiayaan murabahah pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi. Tujuan pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem taksasi jaminan pembiayaan murabahah pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Deskriptif Kualitatif. Data-data yang dikumpulkan dari penelitian ini berasal dari sumber data primer yaitu melalui wawancara dengan pihak bank (Wakil Pimpinan, Analis Pembiayaan dan Petugas Pembiayaan Mikro) dan sumber data sekunder (dokumen-dokumen yang berhubungan dengan sistem taksasi barang jaminan pembiayaan murabahah). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa sistem taksasi barang jaminan pembiayaan murabahah pada Bank Nagari Cabang Pembantu Syariah Bukittinggi dilaksanakan dengan menetapkan jenis barang jaminan yang digunakan sebagai barang jaminan pembiayaan murabahah, seperti, tanah, bangunan dan kendaraan, yang dimana metode yang digunakan pihak bank yaitu metode pendekatan pasar. Untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai harga barang jaminan sesuai dengan harga pasar pihak bank melakukan survey langsung ke penjual dan searcing melalui internet. Persentase nilai likuidasi yang diberikan terhadap barang jaminan berupa tanah perumahan sebesar 95 % dan tanah persawahan/perladangan sebesar 90 % dari perkiraan harga pasar . Jaminan berupa bangunan yang berumur 1 tahun sebesar 90 %, bangunan berumur 1 s/d 5 tahun sebesar 85 %, bangunan berumur 5 s/d 10 tahun sebesar 80 %, bangunan berumur 10 s/d 15 tahun sebesar 75% dan bangunan berumur lebih dari 15 tahun sebesar 70 % dari perkiraan harga pasar. Dalam penilaian barang jaminan berupa kendaraan bermotor persentase nilai likuidasi yang diberikan bank seperti kendaraan yang berumur 2 tahun sebesar 85 %, kendaraan yang berumur 2 s/d 5 sebesar 80 %, kendaraan yang berumur 5 s/d 8 tahun sebesar 75 %, kendaraan yang berumur lebih dari 8 s/d 10 tahun sebesar 70 % dan kendaraan yang berumur lebih dari 10 s/d 15 tahun sebesar 65 % dari perkiraan harga pasar. Dalam melakukan penilaian, hal yang pertama dilakukan pihak bank adalah mencek keaslian dari data jaminan yang diberikan oleh nasabah, selanjutnya mencek langsung barang jaminan dan yang terakhir baru melakukan penilaian terhadap barang jaminan tersebut.