Abstract:
WILDA LESTARI. NIM, AS12 201 055.JudulSKRIPSI “TRADISI BADULANG DALAM PELAKSANAAN AQIQAH DI NAGARI GUNUNG RAJO KECAMATAN BATIPUH KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”, Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2017.
Pokok permasalahan dalam SKRIPSIini adalahTradisi badulang dalam pelaksanaan aqiqah di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar menurut perspektif hukum Islam.
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan tradisi badulang dalam pelaksanaan aqiqah di Nagari Gunung Rajo, untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan tradisi badulang dan sanksi adat dalam pelaksanaan aqiqah di Nagari Gunung Rajountuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tradisi badulang dalam pelaksanaan aqiqah di Nagari Gunung Rajo menurut perspektif Hukum Islam.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research)dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan observasi.Sumber data primer terdiri dari niniak mamak, bundo kanduang, pelaku yang dikenakan sanksidan sumber data sekunder terdiri dari data pustakayang berkaitandengan pembahasan .Adapun analisis data yang dilakukan disini yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap tradisi badulang dalam pelaksanaan aqiqah menurut perspektif Hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan proses pelaksanaan tradisi badulang dalam pelaksanaan aqiqah di Nagari Gunung Rajo dimulai dengan pelaksanaan mamanggia, masyarakat dan bundo kanduang menghadiri pelaksanaan aqiqah, badulang, syukuran aqiqah.Tradisi badulang memiliki tujuan yaitu untuk menjalin hubungan silaturrahmi antara masyarakat dengan bundo kanduang, untuk menolong meringankan biaya syukuran aqiqah, untuk menciptakan sikap saling hormat menghormati antara masyarakat dan bundo kanduang, dan supaya masyarakat merasa diperhatikan oleh bundo kanduang. Adapun sanksi adat terhadap tradisi badulang di Nagari Gunung Rajo memiliki unsur kemaslahatan, karena penerapan sanksi adat tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat dan masyarakat di Nagari Gunung Rajo menganggap pemberian sanksi adat tersebut sangat baik di samping menghormati dan mematuhi aturan adat juga menghormati niniak mamak. Kedudukan sanksi adat tersebut diberlakukan sama terhadap pelanggar adatnya.Tradisi badulang dan sanksi adat yang diberikan di Nagari Gunung Rajo hukumnya boleh (mubah) dalam Islam, karena masyarakat di Nagari Gunung Rajo tidak keberatan terhadap tradisi tersebut. Selain itu, pelaksanaan tradisi badulang banyak mengandung unsur kemashlahatan dari pada mudharatnya.