Abstract:
USNA RAMADENI, NIM. 13 201 035 Judul Skripsi “STUDI ANALISIS PERKARA NO: 0025/PDT.P/2016/PA. SLK TENTANG ITSBAT NIKAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Solok menyidangkan perkara permohonan itsbat nikah terhadap pernikahan di bawah umur dan analisis pertimbangan hakim ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang itsbat nikah bagi pernikahan di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam perkara No:0025/Pdt.P/2016/PA.Slk tentang itsbat nikah bagi pernikahan di bawah umur dan menganalisis pertimbangan hakim ditinjau dari perspektif hukum Islam dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu melihat kenyataan yang ada di lapangan mengenai pertimbangan hakim dalam mengabulkan itsbat nikah bagi pernikahan di bawah umur. Instumen penelitian terdiri dari instrumen utama yaitu penulis sendiri dan instrumen pendukung seperti files, notes, handphone dan lain-lain. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu menelaah data yang diperoleh, mengklasifikasikan data dan menyusun berdasarkan kategori serta menarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang penulis peroleh adalah pertama: Ketika pasangan yang menikah di bawah umur tanpa mengajukan dispensasi nikah dan melakukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, maka hakim tidak menjadikan pernikahan di bawah umur para pihak sebagai pertimbangan. Dalam permohonan itsbat nikahpun batasan umur tidak dijadikan syarat atau tidak ada pembatasannya. Pertimbangan hakim dalam permohonan itsbat nikah bagi pernikahan di bawah umur juga tidak terlepas dari mashlahah mursalah. Karena perkawinan mempunyai beberapa aspek akibat hukum perkawinan, diantaranya masalah hak dan kewajiban suami isteri dan masalah anak dan kewarisan yang merupakan kepentingan dari anak tersebut Kedua Menurut perspektif Hukum Islam pertimbangan hakim mengabulkan itsbat nikah bagi pernikahan di bawah umur tidak memenuhi persyaratan dalam menfungsikan mashlahah mursalah. Hakim mengabulkan itsbat nikah bagi para pihak, berarti hakim memberi peluang seseorang untuk menikah di bawah umur tanpa harus menempuh prosedur dispensasi nikah. Tujuan dari dispensasi nikah adalah untuk menghindari kemudaratan. Sedangkan kemudaratan bagi pernikahan di bawah umur diantaranya kepada suami isteri, anak-anaknya dan kepada masing-masing keluarganya. Melihat dari duduk perkara para pihak mengenyampingkan dispensasi nikah, sama saja hakim membuka jalan seseorang menuju kepada kebinasaan. Hal tersebut bertentangan dengan sadd az-zari’ah. Sedangkan ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974, syarat mengenai batas usia menikah berkaitan dengan halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melangsungkan pernikahan dalam batas usia untuk menikah. Apabila pernikahan tetap dilakukan tanpa mengajukan dispensasi nikah, maka pernikahan tersebut bertentangan dengan prosedur yang ditetapkan. Sebagai penegak hukum, hakim juga harus memperhatikan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.