Abstract:
SRI RAHMA YANI, NIM 12 201 051 judul SKRIPSI “PENERAPAN HUKUM ACARA DALAM PERKARA ISBAT NIKAH MELALUI SIDANG TERPADU" (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KOTO BARU). Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan administrasi dalam perkara isbat nikah melalui sidang terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Koto Baru dan bagaimana proses beracara didalam persidangan perkara isbat nikah melalui sidang terpadu menurut hukum acara peradilan agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan administrasi dalam perkara isbat nikah melalui sidang terpadu yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Koto Baru dan untuk mengetahui serta menjelaskan bagaimana proses beracara di dalam persidangan perkara isbat nikah menurut hukum acara peradilan agama yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Koto Baru
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan field research, yaitu penelitian yang dilakukan langsung kelapangan untuk mendapatkan data tertentu. Sumber data yang penulis gunakan ada dua yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data yaitu diantaranya, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru, 4 Orang Hakim (yang melakukan sidang terpadu), Panitera Pengadilan Agama Koto Baru. Sumber data sekunder berupa buku tentang Peradilan Agama, Hukum Acara Peradilan Agama, fiqh munakahat, jurnal dan berupa pembahasan skripsi lain yang mengarah kepada hukum acara peradilan agama. Sedangkan untuk pengumpulan data penulis melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap data-data perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Koto Baru selaku penyelenggara sidang isbat nikah terpadu.
Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa : pertama proses administrasi untuk sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan berdasarkan kerja sama antara 3 instansi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, dan Pengadilan Agama. Proses administrasi untuk sidang terpadu terlebih dahulu dilaksanakan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada masyarakat yang belum mempunyai buku nikah. Setelah pendataan maka dilaporkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada Pengadilan Agama dan selanjutnya Pengadilan Agama memverifikasi para pihak yang ikut sidang terpadu, yang diverifikasi adalah kebenaran pernikahannya, wali pernikan, saksi saat pernikahan, mahar pernikahan dan alasan tidak dicatatkan pernikahannya. Kedua proses beracaranya memang tidak sesuai dengan hukum acara peradilan agama. Dalam pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu selesai dalam satu hari dengan banyaknya perkara yang disidangkan, saat saksi dimintai keterangan mengenai pernikahan para pihak, kedua saksi dihadirkan bersamaan di hadapan hakim, pemeriksaan keterangan saksi tidak begitu mendalam, kebanyakan saksi yang diperiksa tidak begitu tahu dengan kebenaran pernikahan para pihak dahulunya. Didalam hukum acara peradilan agama pelaksanaan sidang perkara isbat nikah dilakukan dengan satu-satu perkara, tidak sekaligus dilaksanakan semuanya, proses sidangnyapun bertahap untuk mengeluarkan penetapan. Dalam pemeriksaan saksi, saksi yang dimintai untuk hadir dalam sidang adalah saksi yang benar-benar tahu dengan kebenaran pernikahannya dahulu, bagaimana pernikahannya dahulu, saksi dimintai keterangannya satu persatu, tidak sekaligus dalam menghadap hakim, agar keterangan yang diberikan nantinya tidak ada sokongan dari luar atau mengikut-ngikut saksi satu lagi. Alasan tidak sesuainya dengan proses beracara di peradilan agama dikarenakan pihak Pengadilan Agama sebelumnya telah memverifikasi perkara para pihak tersebut, sehingga pada saat sidang tidak ada kendala yang dihadapi, disamping itu alasan tidak sesuainya berdasarkan beracara di Pengadilan Agama karena begitu banyaknya perkara yang disidangkan di sidang terpadu, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh dari Pengadilan Agama ketempat sidang, sehingga para hakim hanya menanyakan sekilas saja hal-hal mengenai pernikahannya dahulu.