Abstract:
RINI MARLENA, NIM 13 201 030, judul Skripsi “ Praktik Poligami Di Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pada penelitian ini penulis membahas tentang perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi nikah dan poligami anak dibawah umur tanpa izin Pengadilan yang terjadi di Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Tujuan pembahasan ini untuk mengatahui dan menjelasakan bagaimana praktik perkawinan di bawah umur dan poligami di bawah umur di Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menurut hukum islam dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan “Field Research”, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer diperoleh langsung dari responden yaitu pelaku, ninik mamak, pemuka agama dan pihak KUA Rimbo Ulu, kemudian sumber data sekunder yaitu data kedua yang merupakan pelengkap meliputi buku-buku yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Hasil penelitian yang dapat penulis simpulkan, diantaranya: Pertama, Perkawinan di bawah umur yang terjadi, dinikahkan oleh ninik mamak setempat sebagai pengganti KUA, pelaksanaan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun perkawinan menurut Hukum Islam yaitu adanya kedua calon mempelai, Wali yang berhak, dua orang saksi, dan Ijab Qabul, sehingga perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi dan tidak berkekuatan hukum tetap. Pekawinan dibawah umur yang terjadi telah menyalahi aturan, batas usia perkawinan dan prosedur perkawian telah dijelaskan di Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, Poligami anak dibawah umur di Desa Sungai Pandan dinikahkan langsung oleh ninik mamak sesuai dengan rukun Perkawinan menurut Hukum Islam. Poligami yang terjadi tanpa adanya izin Pengadilan, Sementara Undang-Undang Perkaiwnan dan KHI telah menegaskan mengenai tatacara dan prosedur berpoligami, jika hal ini tidak sesuai dengan ketentuan tersebut maka akan menimbulkan dampak terhadap hak-hak istri dan ank-anaknya. Sedangkan didalam Hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci mengenai proses beroligami, namun yang menjadi syarat utama poligami adalah keadilan suami terhadap istri-istri dan anak-anaknnya. Poligami anak bawah umur yang terjadi tidak sesuai dengan prinsip dari poligami, karena banyaknya mudharat terhadap keluarga itu sendiri dan hal ini juga tidak didukung oleh kaidah fiqh yang mengatakan “kemudharatn harus dihilangkan” artinya berkewajiban agar menghindari sedapat mungkin.