Abstract:
RIA MERVIONA, NIM 13 201 029 Judul Skripsi ”Hak Warisan Bagi Istri Yang Dipoligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok)” Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah, Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2017.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, bagaimana pelaksanaan pembagian warisan bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Kedua, apa faktor penyebab pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan furudh dalam kewarisan Islam bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Ketiga, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian warisan bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Tujuan pembahasan ini adalah pertama, untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pembagian warisan bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Kedua, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan furudh dalam kewarisan Islam bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Ketiga, untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian warisan bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.
Metodologi penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Istrumen penelitian adalah penulis sendiri sebagai istrumen kunci atau utama, dalam mengumpulkan data penulis dibantu dengan pedoman wawancara, berupa daftar pertanyaan, tip rekorder guna merekam pembicaran penulis dengan narasumber dan alat tulis untuk mencatat hal-hal yang penulis rasa penting untuk dicatat ketika melakukan wawancara. Sumber data adalah data primer dan skunder. Data primer adalah istri, anak, ibu, dan niniak mamak kaum. Data skunder adalah keluarga dekat dari pewaris dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Teknik pengumpulan data adalah wawancara semi terstruktur atau terbuka, dengan cara melakukan komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini. Teknik analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data adalah teknik trianngulasi.
Hasil dari penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan pembagian warisan bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok adalah dengan melakukan musyawarah diantara ahli waris tanpa memperhitungkan status, kedudukan, hak dan bagian masing-masing ahli waris. Faktor penyebab pembagian warisan tidak sesuai dengan ketentuan furudh dalam kewarisan Islam bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok yaitu, sebagai berikut: Pertama, harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris berjumlah sedikit dan dipandang tidak akan bernilai apabila dibagi-bagi. Kedua, istri pertama dan anak-anaknya dipandang lebih berhak atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris. Ketiga, kurangnya pemahaman ahli waris tentang tatacara pembagian warisan menurut hukum Islam. Keempat, anak laki-laki dari istri pertama lebih berhak menerima warisan dari pada anak dari istri lainnya. Kelima, istri yang paling banyak anaknya maka paling banyak pula kebutuhannya. Keenam, kebiasaan atau adat yang berlaku di Nagari Koto Laweh sangat berpengaruh pada pembagian harta warisan. Ketujuh, pernikahan istri kedua tidak tercatat atau nikah siri. Kedelapan, istri kedua telah menikah lagi dengan laki-laki lain. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian warisan bagi istri yang dipoligami di Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok adalah telah memenuhi prinsip pembagian warisan dengan metode takharuj dalam fiqh mawaris karena pembagian warisan berdasarkan musyawarah tersebut dilakukan dengan menghadirkan semua ahli waris, adanya kesepakatan dan kerelaan yang nyata diantara sesama ahli waris. Apabila dikaitkan dengan Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa, pembagian warisan dengan cara damai atau kesepakatan dapat dilakukan setelah ahli waris menyadari haknya masing-masing. Maka dalam hal ini musyawarah yang dilakukan belum memenuhi prinsip pembagian warisan secara damai yang diatur dalam pasal 183 KHI tersebut.