Abstract:
MULHENDRA, NIM, AS 12 201 038. Judul SKRIPSI “TINJAUAN TERHADAP ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KLAS 1B BATUSANGKAR MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurusan Ahwal Al- Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Tahun Akademik 2016/2017.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa faktor penyebab tingginya kasus perceraian di Pengadilan Agama klas 1B Batusangkar pada tahun 2016 dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sebab-sebab perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama klas 1B Batusangkar tahun 2016.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor penyebab tingginya kasus perceraian di Pengadilan Agama klas 1B Batusangkar dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sebab-sebab kasus perceraian di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar.
Dalam pembahasan ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan atau field reaserch yang bersifat deskriktif dengan metode penelitian kualitatif, yaitu peneltian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sumber data penelitian ini berasal dari sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer yaitu sumber data utama yang diperoleh secara langsung dari lapangan atau lokasi penelitian. Sedangkan data sekunder adalah data pendukung yang telah tersedia seperti dokumen, buku-buku dan lain-lain yang menyangkut dengan penelitian. Pada penelitian ini sebagai data pertamanya adalah dokumen-dokumen cerai gugat dan cerai talak serta putusan dan laporan akhir Pengadilan Agama klas 1 B Batusangkar.
Bedasarkan hasil penelitian penulis yang telah penulis lakukan, ditemukan yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar baik itu cerai gugat maupun cerai talak adalah perselisihan terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak dalam per-tahun angka perceraian akibat perselisihan terus mencapai 327 kasus perkara perceraian atau 56.87 % per tahunnya setengah dari kasus yang masuk di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar. Dari sekian banyaknya penyebab yang tidak terdapat dalam undang-undang dan Kompilasi hukum Islam adalah poligami kekerasan dalam rumah tangga. Apabila dilihat dari Hukum Islam keluarga dalam fiqih munakahat, penyebab perceraian di Pengadilan Agama Klas 1B Batusangkar adalah tidak paham dan terlaksananya kewajiban suami istri secara materi, seperti memberi nafkah lahir dan bathin, selain itu tidak berfungsi lagi mediasi antara keluarga istri dengan keluarga suami.