Abstract:
Irnawati, NIM. 13 201 015, judul skripsi “PROBLEMATIKA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS I B” , Fakultas Syari’ah, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar Tahun 2017.
Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah setelah adanya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 2 ayat (2) bahwa Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Tetapi, dikalangan masyarakat saat ini masih banyak pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, khususnya daerah-daerah yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pernikahan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
Jenis penelitian adalah field reseach (penelitian lapangan) yang dilakukan di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B sejak bulan Mei sampai bulan Agustus 2017. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara. Wawancara dilakukan kepada hakim yang telah menyidangkan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B dan kepada pihak-pihak yang telah melakukan isbat nikah tersebut.
Hasil penelitian, faktor yang menyebabkan pernikahan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama karena pernikahan dilakukan diluar Kantor Urusan Agama oleh Penghulu (Angku Kali), tetapi tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama sehingga pernikahan pasangan tidak terdaftar. Selain dari pada itu, juga didapatkan penyebab tidak dicatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama karena kelalaian dari pasangan tidak diminta langsung buku nikah ke Kantor Urusan Agama, sehingga akta nikah tidak ada. Proses pemeriksaan perkara isbat nikah di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas I B adalah, pertama pembacaan permohonan Pemohon oleh majelis Hakim, selanjutnya mejelis memeriksa alat-alat bukti surat dan saksi-saksi dari Pemohon untuk menguatkan keterangan dari Pemohon berdasarkan surat permohonannya, kesimpulan oleh Majelis. Majelis akan memutus perkara isbat nikah dengan mengabulkan permohonan dari Pemohon dengan bentuk sebuah penetapan, Majelis bisa saja menolak permohonan Pemohon dengan alasan dan pertimbangan dari majelis kalau Pemohon tidak dapat membuktikan dali-dalil yang dikemukakan dalam permohonan tersebut di persidangan, baik dengan alat bukti surat maupun alat bukti saksi. Pada tahun 2016, lebih kurang 200 perkara. Dari 200 perkara tersebut diterima oleh Hakim Pengadilan Agama Batusangkar. Akibat hukum yang timbul dari adanya isbat nikah adalah pernikahan pasangan sah secara Agama dan Negara maka pasangan mendapatkan akta nikah sebagai bukti dari pernikahan mereka. Pernikahan sah akan menimbulkan dampak terhadap pasangan, seperti nasab anak, nafkah, dan warisan.