Abstract:
HILDA MONIKA, NIM: 13 201 013. Judul Skripsi “Efektifitas Peran BP4 dalam Memberikan Bimbingan Terhadap Permasalahan Rumah Tangga di Kecamatan Batipuh”. Jurusan Ahwal Al Syakhsiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2017.
Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah bagaimana efektifitas peran BP4 dalam memberikan bimbingan terhadap permasalahan rumah tangga di Kecamatan Batipuh. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan sejauh mana peran BP4 di KUA Kecamatan Batipuh dalam kegiatan konsultasi atau konseling, mediasi dan advokasi, serta penasehatan perkawinan dan keluarga.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan Skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di KUA Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengolah data secara kualitatif, dan data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif. Adapun sumber data yang Penulis lakukan adalah sumber data primer yaitu wawancara dengan Kepala KUA, Pengurus BP4, pihak yang memiliki permasalahan rumah tangga dan pihak yang menjalani kursus calon pengantin di Kecamatan Batipuh, sedangkan sumber data sekunder yaitu buku registrasi permasalahan rumah tangga, dan dokumentasi peristiwa nikah di KUA, jumlah pasangan yang konsultasi ke BP4 Kecamatan Batipuh, dan jumlah perceraian pertahun di Kecamatan Batipuh yang Penulis dapatkan di Pengadilan Agama Padang Panjang.
Dari Penelitian ini dapat disimpulkan: Pertama, BP4 Kecamatan Batipuh sebagai lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan konseling dalam menjalankan peranannya sudah efektif, walaupun belum dapat mengadakan penyuluhan secara maksimal kepada masyarakat. Mengenai tidak maksimalnya peran BP4 Kecamatan Batipuh dalam bidang konsultasi dan konseling karena masalah pendanaan. Kedua, dalam menjalankan peranannya sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang mediasi dan advokasi belum optimal karena tuntutan yang harus dijalankan oleh BP4 Kecamatan Batipuh dalam tujuannya membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah tidak seimbang dengan fasilitas dan kualitas dari SDM BP4 Kecamatan Batipuh itu sendiri. Pergerakan yang dilakukan oleh BP4 Kecamatan Batipuh dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat secara langsung seperti diadakannya penyuluhan akan memerlukan biaya, namun anggaran BP4 Kecamatan Batipuh itu sendiri tidak memadai. Ketiga, Peran BP4 Kecamatan Batipuh dalam kegiatan penasehatan perkawinan dan keluarga telah aktif melaksanakan program Kursus Pra Nikah sejak Februari tahun 2015 lalu dan telah dihentikan sejak awal Agustus lalu, karena tidak adanya pembiayaan dan pendanaan. Sekarang dinamakan dengan Kursus Calon Pengantin (Screening), walaupun pengarahan serta nasehat-nasehat belum cukup untuk memasuki jenjang rumah tangga karena pengarahannya secara singkat yaitu hanya selama 12 Jam pelajaran saja, padahal menurut Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 tahun 2013, pelaksanaan penasehatan terhadap calon pengantin dilaksanakan sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran, namun sudah dianggap postif oleh masyarakat.