Abstract:
ALAHIRNOV, NIM. 12 201 002, Judul Skripsi “Tradisi Paga Alek Dalam Baralek di Nagari Kepala Hilalang Kecamatan 2X11 Kayutanam Kabupaten Padang Pariaman Menurut Hukum Islam”, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2017.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana tradisi paga alek sebelum dan pada saat baralek dilakukan serta bagaimana pandangan hukum Islam mengenai Tradisi paga alek.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan tradisi paga alek dan menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai tradisi paga alek. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana Hukum pada Fakultas Syariah Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Untuk dijadikan bahan acuan penelitian berikutnya, dan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah dan bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan peneliti khususnya.
Di dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian yang bersifat penelitian lapangan (Field Research) yaitu di Nagari Kepala Hilalang. Sebagai sumber data primer atau sumber data utamanya langsung diperoleh di lapangan, yaitu dari Tuanku, masyarakat yang melakukan tradisi Paga alek dan Niniak Mamak. Sedangkan sumber data sekundernya dengan membaca, mempelajari, dan mengutip dari buku-buku Islam yang berkaitan dengan walimah. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa tradisi paga alek sudah dilakukan sejak dahulunya dan tidak diketahui lagi awal mulanya, tradisi paga alek dilakukan oleh seorang tuanku. Tradisi paga alek dilakukan sebelum dan pada saat baralek, yaitu dengan menyirami lokasi pesta perkawinan dengan air yang telah dicampur dengan bahan-bahan tertentu dan dibacakan doa-doa keselamatan. Pada saat baralek Tuanku melakukan ritual manangka hari dan memberikan jimat kepada pengantin. Paga alek termasuk kedalam `Urf fasid karena bertentangan dengan hukum Islam.