Abstract:
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan akad murabahah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode analisis studi kasus yang menggambarkan pelaksanaan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan akad murabahah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara, dan dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa:
Prosedur pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan akad murabahah adalah sama dengan prosedur pembiayaan lain yang ada di PT. BPRS Haji Miksin Pandai Sikek yaitu nasabah yang ingin melakukan pembiayaan sepeda motor pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, nasabah harus membuat surat permohonan pembiayaan terlebih dahulu atau mengisi formulir dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Setelah itu account officer akan membuat usulan pembiayaan yang akan diajukan ke komite pembiayaan untuk menganalisis lagi data yang ada terutama dari segi keadaan keuangannya. Jika memperoleh persetujuan maka akan dibuatkan akad murabahah dan akad wakalah, untuk penandatanganan akad dilakukan secara bersamaan. Dalam menandatangani akad ini nasabah harus membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan, dan membayar semua biaya-biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan akad ini seperti biaya administrasi, biaya survei, pengikatan notaris, dan asuransi jiwa. Kemudian dana dapat dicairkan, selanjutnya pihak bank memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli sepeda motor ke dealer atas nama bank itu sendiri dan meminta kwitansi bukti pembelian kepada supplier dan kemudian diberikan kepada pihak bank, selanjutnya pihak bank memeriksa kwitansi tersebut apakah sudah sesuai dengan klasifikasi yang ada dalam perjanjian atau tidak. Nasabah membayar cicilan kepada pihak bank sampai pembiayaan tersebut lunas.