Abstract:
Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah bagaimana bentuk pembayaran rekening listrik pascabayar di PT. PLN Persero Batusangkar menurut Undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan hukum ekonomi syariah. Permasalahan ini dilatarbelakangi pada pelaksanaan jual beli listrik pascabayar, dimana pada pertengahan pelaksanaan adanya ketidakjelasan dalam hal pembayaran listrik tentunya merupakan kerugian oleh pelanggan. Pada Pasal 4 huruf c Undang-undang perlindungan konsumen menyatakan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pembayaran listrik yang kadang merugikan banyak pelanggan tentang ketidakjelasan perhitungan biaya tagihan rekening listrik pascabayar yang selalu berubah-ubah pada setiap perhitungan pemakaian energi listrik yang sama, dan juga pemakaian KWH yang lebih besar tetapi pembayaranya kecil bahkan sebaliknya, pemakaian KWH yang lebih sedikit tetapi pembayarannya lebih besar. Jelas kondisi tersebut pelanggan tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai biaya pembayaran. Hal ini merupakan bentuk ketimpangan yang terjadi antara teori yang telah diatur dalam regulasi berupa Undang-undang No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan praktek yang terjadi ditengah-tengah masyarakat oleh PT. PLN Persero Batusangkar.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian dengan mengumpulkan sumber data dari objek penelitian secara langsung di daerah penelitian. Kemudian data yang di dapat dari lapangan tersebut diolah dan dianalisa dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara membaca, dan meneliti buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang berkaitan dengan masalah pokok yang dibahas dalam tesis ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif atau sering disebut dengan penelitian doctrinal. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah Bahan data primer yang digunakan terdiri dari bahan-bahan mengikat berupa dalil-dalil nash yang berupa Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi dan peraturan perundang-undangan maupun aturan hukum yaitu Undang-undang No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya bahan hukum sekunder, data sekunder yang digunakan terdiri dari PT. PLN Persero Batusangkar, konsumen listrik pascabayar, buku-buku fiqh, jurnal, skripsi, tesis dan artikel ilmiah tentang hukum yang berkaitan dengan tema atau persoalan yang penulis bahas. Selanjutnya data yang ada kemudian diolah dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pendekatan contents analysis (analisis isi).