Abstract:
Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan regulasi sertifikasi halal pada pengusaha kuliner di kota Padangpanjang, yang di dalamnya mengungkap sosialisasi dan pengawasan yang telah dilaksanakan oleh LPPOM MUI Sumbar, pemahaman pengusaha kuliner terhadap tegulasi sertifikasi halal, dan tingkah laku pengusaha kuliner apakah telah sesuai dengan regulasi sertifikasi halal.
Penelitian ini dilaksanakan di Pasar Kuliner Malam Di kota Padangpanjang dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yang sifatnya penelitian lapangan (field research), teknik yang digunakan adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. dengan cara mencari dan mengumpulkan data melalui wawancara dan pengamatan dengan beberapa pengusaha kuliner yang ada di kota Padangpanjang, dan pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang penulis teliti. Kriteria sampel yang dipilih adalah para pengusaha Rumah Makan yang ada di pasar kuliner malam kota Padangpanjang, di antaranya yaitu Rumah Makan Uniang, Rumah Makan Tanpa Nama, Rumah Makan Empat Saudara, Rumah Makan Putri Riau, Rumah Makan Mamak. karena lebih rawan dan sensitif terhadap pelaksanaan regulasi sertifikasi halal.
Kesimpulan penelitian ini adalah secara umum sosialisasi dan pengawasan LPPOM MUI Sumbar belum efektif, karena antara LPPOM MUI dan instansi pemerintahan yang terkait belum melaksanakan sosialisasi dan pengawasan kepada pengusaha Rumah Makan di kota Padangpanjang. Dengan tidak adanya sosialisasi dan pengawasan, dari 5 pengusaha Rumah Makan hanya 2 pengusaha Rumah Makan (Rumah Makan Tanpa Nama dan Rumah Makan Putri Riau) yang mengetahui adanya sertifikasi halal untuk rumah makan/restoran, akan tetapi mereka tidak paham sama sekali dengan regulasi sertifikasi halal Ini.
Tingkah laku Beberapa pengusaha Rumah Makan telah memenuhi beberapa regulasi sertifikasi halal, walaupun pengusaha rumah makan belum mengurus sertifikasi halal. Akan tetapi ada beberapa pengusaha Rumah Makan (Rumah Makan 4 Saudara dan Rumah Makan Mamak) yang belum memperhatikan salah satu indikator regulasi sertifikasi halal yaitu dalam penggunaan air bersih untuk mencuci piring, sedangkan Rumah Makan Uniang belum bisa dikatakan tingkah lakunya sesuai dengan regulasi sertifikasi halal, karena mereka tidak bersedia diteliti sampai dengan proses produksinya.