Abstract:
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan tradisi bajuadah dalam masa peminangan di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan pelaksanaan dan sanksi adat terhadap tradisi bajuadah dalam masa peminangan di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi bajuadah dalam masa peminangan di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
Pada pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang langsung di lakukan ke Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar untuk mendapatkan data yang diperlukan, sedangkan yang menjadi data primer adalah pelaku pelanggar adat, niniak mamak, dan bundo kanduang. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan teknik wawancara yaitu mengadakan dialog dalam bentuk memberikan pertanyaan kepada niniak mamak, pelanggar adat, dan bundo kanduang. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis ambil kesimpulan yaitu proses pelaksanaan tradisi bajuadah dalam masa peminangan di Nagari Gunung dimulai dengan pelaksanaan kesepakatan antara calon perempuan dan calon laki-laki (barundiang), kemudian mamak perempuan mendatangi mamak laki-laki (peminangan), setelah disepakati hari timbang tando kemudian satu hari sebelum timbang tando pihak bako (salah seorang saudara perempuan ayah) mengantarkan bingkisan yang berisi beras tiga sukek (sepuluh liter) (bajuadah) dan uang Rp 500.000,00, kemudian calon perempuan dan calon laki-laki saling tukar- menukar tanda (batimbang tando), akad nikah, dan baralek (walimatul ‘ursy). Tujuan tradisi bajauadah dan sanksi bagi pelanggarnya. Pada prinsipnya tujuan tradisi bajuadah untuk menciptakan kerjasama dalam melaksanakan hal-hal yang positif . Adapun tujuan dilaksanakan tradisi bajuadah adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi antara bako dan anak bako, untuk menolong meringankan biaya pernikahan anak bako, untuk menciptakan sikap saling hormat menghormati antara bako dengan orang tua anak bako, untuk mempererat kasih sayang bako dan anak bako, supaya anak bako merasa diperhatikan oleh bakonya. Adapun sanksi adat bagi pelanggar tradisi bajuadah di Nagari Gunung Rajo memiliki unsur kemaslahatan, karena penerapan sanksi adat tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat yaitu untuk mengantisipasi pelanggaran- pelanggaran berikutnya dan masyarakat mentaati tradisi-tradisi yang sudah disepakati oleh pemuka adat. Tradisi bajuadah yang ada di Nagari Gunung Rajo hukumnya boleh (mubah) dalam Islam, karena masyarakat di Nagari Gunung Rajo tidak keberatan terhadap tradisi tersebut. Selain itu, pelaksanaan tradisi bajuadah banyak mengandung unsur kemashlahatan dari pada mudharatnya. Oleh sebab itu, pelaksanaan tradisi bajuadah termasuk mashlahah yang berarti perbuatan- perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia.