Abstract:
Pokok Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk praktekkontrakyang terjadi antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk pembuatan batu bata di Jorong Galogandang Nagari III Kotodan bagaimana pandangan fikih muamalah tentang bentuk praktekkontrakyang terjadi antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk pembuatan batu bata di Jorong Galogandang Nagari III Koto.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk praktekkontrak yang terjadi antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk pembuatan batu bata di Jorong Galogandangdan untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan fikih muamalah tentang bentuk praktekkontrakyang terjadi antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk pembuatan batu bata di Jorong Galogandang.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang mengambarkan tentang “Tinjauan fikih muamalah terhadap kerjasama pembuatan batu bata di Jorong Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ". Sumber data dalam penelitian adalah dengan sumber data primer dan sumber data sekunder, dengan teknik pengumpulan data adalah pemilik tanah lima orang, pengelola lima orang, dan tokoh masyarakat dua orang. Manfaat penelitian ini secara teoritis dapat memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tinjauan fikih muamalah terhadap kerjasama pembuatan batu bata di Jorong Galogandang, secara praktis salah satu syarat memperoleh gelar sarjana pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dan sebagai sumbangan pemikiran bagi lembaga pendidikan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa bentuk praktekkontrak antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk pembuatan batu bata di Jorong Galogandang yaitu ada dua bentuk praktek kontrak yang terjadi yaitu bentuk kontrak dengan dijelaskan masa kontraknya dan bentuk kontrak tanpa dijelaskan masa kontraknya.Bentuk akad kontrak tersebut terjadi secara lisan antara pengelola tanah dengan pemilik tanah.Tinjauan fiqh muamalah tentang bentuk praktek kontrak antara pemilik tanah dengan pengelola tanah untuk pembuatan batu bata di Jorong Galogandang yaitu untuk bentuk kontrak tanpa dijelaskan masa waktu kontraknya akad yang cocok untuk praktek tersebut yaitu akad ghair musamahdalam fikih muamalah.Sedangkan bentuk kontrak yang dijelaskan masa kontraknya akad yang cocok untuk praktek tersebut yaitu akad ijarah dalam fikih muamalah karena telah memenuhi rukun dan syarat sah ijarah.Praktek kontrak antara pemilik tanah dan pengelola tanah yang terjadi di Jorong Galogandang dibolehkan dalam fikih muamalah karena tidak ada dalil yang mengharamkanya.